Polisi Belum Berniat Panggil Eggi Sudjana Terkait Kasus Saracen
Kepolisian masih fokus melakukan pendalaman terhadap tiga tersangka kasus ujaran kebencian yang dilakukan kelompok Saracen.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian masih fokus melakukan pendalaman terhadap tiga tersangka kasus ujaran kebencian yang dilakukan kelompok Saracen.
Mereka masing-masing atas nama Jasriadi, Sri Rahayu Ningsih, dan Muhammad Faizal Tonong.
"Informasi tentang apa saja yang terkait dengan Saracen ini kita akan uji. Kita akan bandingkan dengan fakta-fakta yang ada, bila ini terkait tentu kita akan melakukan upaya pemeriksaan," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).
Baca: Fadli Zon: Kami Tidak Pernah Mengenal Saracen
Martinus mengatakan saat ini pihaknya masih fokus mendalami keterangan tiga tersangka yang kini sudah ditahan Bareskrim Polri.
Penyidik pun belum memiliki rencana memanggil Eggi Sudjana dan Mayjend Purn Ampi Tanudjiwa yang disebut sebagai Dewan Penasihat Saracen.
Baca: Ini Kerjasama yang Akan Dibahas Jokowi Saat Berkunjung ke Singapura
"Sampai saat ini belum, sehingga kita fokus pada tiga orang ini dan kemudian fokus ke melihat jejak digital yang ada, serta melihat satu per satu akun tersebut akun itu dibajak dan dia masuk," kata Martinus.
Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap kelompok Saracen yang diduga melakukan kampanye penyebar ujaran kebencian di dunia maya.
Polisi menangkap anggota kelompok Saracen yang terdiri dari JAS (32) ditangkap di Pekan Baru, SRN (32) ditangkap di Cianjur serta MFT ditangkap di Koja, Jakarta Utara.