PSI Siap Diverifikasi, Konsistensi KPU dan DPR Diperlukan
Salah satu alasan Komisi II DPR di dalam UU Pemilu yang menyebutkan dasar parpol lama tidak diverifikasi adalah karena persyaratan sama dengan Pemilu.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mempertanyakan motif Komisi II DPR RI ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami mempertanyakan ada apa dibalik konsultasi Komisi II DPR dengan KPU terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai verifikasi partai politik. Di mana Komisi II DPR meminta kepada KPU di dalam PKPU untuk menggunakan sistem sensus terhadap verifikasi anggota partai calon peserta pemilu” jelas Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni di Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Padahal, menurut Toni, dari Pemilu 2009 dan 2014 sistem yang digunakan untuk verifikasi faktual adalah sistem sampling, di mana akan diverifikasi 10 persen dari jumlah anggota yang disetorkan.
“Hal itu menimbulkan kecurigaan, seperti ada motif untuk menghalangi dan ketakutan terhadap kehadiran partai baru” ungkapnya.
Toni menegaskan, salah satu alasan Komisi II DPR di dalam UU Pemilu yang menyebutkan dasar parpol lama tidak diverifikasi adalah karena persyaratan sama dengan Pemilu 2014.
“Nah, sementara mereka meminta KPU untuk memperlakukan perbedaan tata cara verifikasi calon peserta pemilu 2019 dengan apa yang mereka lakukan di Pemilu 2014” kata Toni.
Jika permohonan Komisi II DPR ini dikabulkan, lanjut Toni, KPU dalam PKPU mestinya berlaku untuk semua parpol, baik yang baru atau papol lama yang telah lolos 2014 harus diverifikasi ulang anggotanya dengan sistem yang sama, yaitu sensus.
“Apa pun persyaratan KPU tentang model verifikasi politik PSI siap menghadapinya. Tapi, kami juga menuntut konsistensi DPR dan KPU soal verifikasi parpol ini” tegas Toni.
Diketahui, Komisi II DPR menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum bersama Badan Pengawas Pemilu dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri membahas konsultasi Peraturan KPU terkait verifikasi partai politik pemilu 2019.
Tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019 akan dimulai pada Oktober 2017.
Hal ini disampaikan KPU pada Rapat Dengar Pendapat membahas Peraturan KPU, (PKPU) dengan Komisi II DPR, Bawaslu dan Kemendagri, di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (24/8).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.