Wali Kota Tegal Diciduk KPK, Golkar Berikan Bantuan Hukum
Siti yang juga kader Partai Golkar ini ditangkap, karena diduga terkait kasus pembangunan fisik ICU
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, DPP Golkar akan memberikan bantuan kepada Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Siti yang juga kader Partai Golkar ini ditangkap, karena diduga terkait kasus pembangunan fisik ICU pada RSUD Kardinah Tegal.
"Jadi pertama adalah DPP Partai Golkar telah menegaskan kepada pengurus Partai Golkar Provinsi Jateng, untuk melakukan komunikasi dan mencari tahu bagaiamana masalahnya dan setelah itu nanti ada laporan dari DPD 1 Jateng," kata Idrus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Selanjutnya DPP Golkar akan melalukan rapat paling terbatas pada korbid kepartaian yang akan melakukan kajian.
Menurutnya, korbid kepartaian akan memberikan satu memo usulan tentang langkah-langkah yang mungkin diambil oleh Partai Golkar.
Tak hanya itu Idrus memastikan pihaknya akan memberikan bantuan hukum.
"Ya itu sudah pasti. jadi protap Partai Golkar. Kami tugaskan ketua bidang hukum dan ham untuk melakukan pendampingan sekaligus mengawal untuk memastikan agar proses hukum yang didasarkan pada fakta," kata Idrus.
Siti Masitha Soeparno ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinasnya, Selasa (29/8/2017) petang.
Penangkapan itu diduga akibat kasus korupsi pengadaan infrastruktur kesehatan di Kota Tegal.
Berikut jumlah kekayaan Masitha, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), per tanggal 29 Agustus 2013.
Laporan ini baru dibuat sekali ketika putri mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Soeparno, ini mencalonkan diri sebagai calon wali kota Tegal untuk periode 2014-2019.
Adapun total harta kekayaan Bunda Sitha saat itu Rp 1.451.966.000.
Rinciannya, harta tidak bergerak (tanah dan bangunan) senilai Rp 852.791.000.
Baca: Pegiat Antikorupsi: Itu Hoax yang Dikembangkan Komisi III DPR
Ada tanah dan bangunan seluas 252 meter persegi dan 175 meter persegi di Jakarta Selatan yang berasal dari hasil sendiri dan hibah, perolehan tahun 2009 sampai dengan 2013.
Selain itu, memiliki harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin lain senilai Rp 505.000.000.
Di antaranya berupa mobil Honda Freed tahun pembuatan 2011 yang berasal dari hibah, perolehan tahun 2012 dengan nilai jual Rp 205.000.000.
Kemudian harta bergerak lain seperti berupa logam mulia senilai Rp 80.175.000.
Selain itu memiliki giro dan setara kas lain sejumlah Rp 14.000.000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.