ICW: Pengawasan Pemerintah Pusat Lemah, Korupsi Merajalela di Daerah
"Itu karena tidak adanya pengawasan yang ketat pemerintah pusat. Sehingga aparatur penegak hukum lebih kerap tidak menjalankan tugasnya secara ideal"
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Walikota Tegal Siti Masitha Soeparno, Selasa (29/8/2017) lalu, mengindikasikan maraknya korupsi yang terjadi di daerah.
Wana Alamsyah, staf divisi investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, salah satu faktor penting alasan dari maraknya korupsi secara masif di daerah-daerah Indonesia.
"Itu karena tidak adanya pengawasan yang ketat dari pemerintah pusat. Sehingga aparatur penegak hukum lebih kerap tidak menjalankan tugasnya secara ideal," ujar Wana di kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).
Tidak idealnya tugas penegakan hukum diakui Wana lebih dikarenakan kepala daerah di Indonesia memiliki kecenderungan untuk memegang kendali para aparatur penegak hukum di masing-masing daerahnya.
"Ya tidak semua, tapi ada kecenderungannya. Seperti peran inspektorat daerah tidak diperkuat karena ada kecenderungan dari inspektorat coba untuk dikendalikan oleh kepala daerahnya," tambahnya.
Baca: DPP Partai Golkar Pecat Ahmad Doli Kurnia
Menurut Wana, penguatan inspektorat dari segi kapasitas amat penting. Selain itu yang tak kalah penting yakni garis batas relasi antara kepala daerah dan para inspektorat daerah.
Yang ditakutkan oleh Wana ketika tidak ada garis batas relasi keduanya adalah kecenderungan adanya intervensi, yang berujung adanya temuan kasus korupsi.
Baca: KPK: Belum Ada Indikasi Suap Wali Kota Tegal karena Perintah Partai
"JIka kepala daerah memegang kendali inspektorat daerahnya, tentu inspektorat tidak akan bekerja secara independen dalam memberantas korupsi. Tentu ini jadi masalah besar."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.