Ini Penjelasan Sekjen DPR RI Terkait Kenaikan Anggaran Kunjungan Kerja DPR
"Yang kita dapat itu, memang kan harus, sekarang kan lagi rancangan ya UU, harus disahkan dulu, kan belum tentu,"
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan kenaikan anggaran Kunjungan kerja ke luar negeri seperti yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018 dibenarkan pelaksana harian Sekretaris Jenderal DPR RI, Damayanti.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, Anggaran Kunker Naik menjadi Rp 343,6 miliar.
Angka tersebut naik sekitar Rp 141,9 miliar dari anggaran tahun ini yakni sebesar Rp 201,7 miliar.
"Yang kita dapat itu, memang kan harus, sekarang kan lagi rancangan ya UU, harus disahkan dulu, kan belum tentu," kata Damayanti di komlek Parlemen, Senayan, Jakarta (31/8/2017).
Baca: Naiknya Dana Kunjungan Kerja, Gerindra: Misi Diplomasi Parlemem Harus Jalan
Kenaikan anggaran tersebut menurut Damayanti dikarenakan sejumlah faktor.
Diantaranya penyusaian nilai tukar dan Standar biaya masukan (SBM) sehingga mempengaruhi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
"Ada penyesuaian kurs, SBM dari pemerintah juga untuk harga tiket naik, mau nggak mau. Buat SPPD mungkin di setiap itu juga akan naik. Kan penyesuaian," katanya.
Menurutnya usulan kenaikan anggaran kunker tersebut dapat berubah.
Usulan belum disahkan dan tergantung pembahasan dalam RAPBN 2018.
Adapaun angka 343,6 miliar itu masih berupa pagu anggaran.
"Siapa tahu kita lebih dari 300 bisa, bisa dikurangin juga bisa," katanya.