KPK Dilaporkan Pernah Pinjam Uang Rp 5 Miliar dari Probosutedjo untuk OTT Pegawai MA
Presiden Kongres Advokat Indonesia Indra Sahnun Lubis mengatakan, KPK meminjam uang Rp 5 miliar dari pengusaha Probosutedjo.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan sejumlah advokat mengungkap fakta baru.
Presiden Kongres Advokat Indonesia Indra Sahnun Lubis mengatakan, KPK meminjam uang Rp 5 miliar dari pengusaha Probosutedjo.
Menurutnya, uang itu digunakan oleh KPK untuk menjebak oknum pegawai Mahkamah Agung (MA) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Indra menjelaskan, uang Rp 5 miliar yang dipinjam untuk menjebak pegawai MA itu diserahkan langsung oleh Probosutedjo.
Informasi itu pengakuan langsung dari Probosutedjo selaku kliennya.
"Pak Probosutedjo menyediakan uang Rp 5 miliar. Mereka (KPK) pinjam untuk menjebak," kata Indra di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Baca: Pansus Angket: Terbukti Nyata Ada Konflik Internal Antar Penyidik di KPK
Indra menjelaskan, proses terjadinya pemberian uang oleh Probosutedjo.
Saat itu, adik Presiden Soeharto ini disadap oleh penyidik KPK akan memberi suap kepada sejumlah pegaiwai di Mahkamah Agung pada tahun 2006.
Probosutedjo awalnya mengajukan kasasi terkait kasus korupsi penyelewengan dana reboisasi milik pemerintah sebesar Rp100,9 miliar.
Saat itu, Sejumlah penyidik KPK datang ke kediaman Probosutedjo untuk meminjam uang Rp 5 miliar.
Uang suap itu hendak dijadikan alat menjebak pegawai MA yang datang ke kediaman Probosutedjo.
Setelah penerimaan uang terjadi, Indra menyebut, para penyidik KPK bersembunyi di sejumlah sisi rumah, hingga melakukan operasi tangkap tangan terhadap para pegawai yang datang ke tempat tersebut.
Penangkapan pun dilakukan setelah oknum pegawai MA menerima uang Rp 5 miliar yang disimpan di dalam boks yang ditaruh di atas meja.
"Mereka sembunyi-sembunyi. Ada di balik kursi dan meja. Ketika orang MA datang, langsung orang KPK mengambil uang untuk tangkap tangan," ujarnya.
Setelah penangkapan itu, Indra menyebut bahwa uang Rp5 miliar milik Probosutedjo tidak pernah dikembalikan oleh KPK.
Padahal, KPK menyebut uang Rp 5 miliar itu hanya dipinjam untuk menjebak hakim MA.
"Uang uang dipinjamkan tidak balik sampai sekarang. Saya tagih sebagai kuasa hukumnya waktu itu tapi tidak dikembalikan," ujar Indra.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.