SKB Tiga Menteri Terkait HTI Sudah Ditandatangani
Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), sudah ditandatangani oleh menteri-menteri terkait.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), sudah ditandatangani oleh menteri-menteri terkait.
Hal ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto. Ia menyebut kader dan simpatisan HTI, akan dibina.
"Kita sudah tandatangan semua, tapi SKB itu sifatnya pembinaan," ujarnya kepada wartawan di hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Tiga menteri yang mendandatangani SKB tersebut adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly dan Jaksa Agung, HM. Prasetyo.
SKB tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pembubaran HTI oleh pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017.
Perppu tersebut dikeluarkan untuk mengubah sebagian pasal di Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2013, tentang organisasi kemasyarakatan (ormas).
Melalui perppu tersebut, pemerintah menyederhanakan mekanisme pembubaran ormas. Kini melalui kementerian terkait, keabsahan ormas bisa dicabut, tanpa mekanisme pengadilan.
HTI dibubarkan karena oleh pemerintah dianggap mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pasalnya ormas yang sempat memiliki keabsahan dari pemerintah itu, mengusung konsep khilafah atau kepemimpinan sesuai ajaran Islam, yang berpotensi menggeser semua dasar negara yang sudah ada.
Melalui SKB, diatur bagaimana pemerintah baik di pusat maupun di daerah, untuk ikut membina mereka yang pernah bergabung dengan HTI, agar kembali mendukung NKRI.
Wiranto mengatakan SKB itu juga bertujuan untuk meluruskan pemahaman kader maupun simpatisan dari ormas yang sudah dibubarkan itu, mengenai NKRI.
"Mereka dibina kembali, diarahkan untuk masuk kembali ke jalur yang benar, jalur di mana ideologi Pancasila itu harus dihormati kembali, diyakini," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.