Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tertarik BPJS Ketenagakerjaan, TKI Bisa Hubungi KBRI/KJRI

bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang tertarik mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, bisa menghubungi Atase Ketenagakerjaan.

Editor: Content Writer
zoom-in Tertarik BPJS Ketenagakerjaan, TKI Bisa Hubungi KBRI/KJRI
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Sejumlah TKI menunggu kehadiran Menteri Tenaga Kerja di acara BPJS Ketenagakerjaan di Pendopo Kongas Arum Kusumaningbongso (Alun-alun Bupati Tulungagung), di Jalan RA Kartini no 1, Kelurahan Kampung Dalem, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (30/7/2017). 

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Soes Hindharno mengatakan, bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang tertarik mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, bisa menghubungi Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara mereka bekerja.

“Kementerian Ketenagakerjaan telah menginstruksikan kepada Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan di KBRI dan KJRI untuk memberikan penjelasan bagi TKI yang tertarik ikut BPJS Ketenagakerjaan,” kata Soes di Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan juga sedang mempersiapkan membuka perwakilan di negara-negara yang menjadi kantong penempatan TKI.

Soes memperkirakan, dengan transformasi asuransi dari Konsorsium Asuransi TKI ke BPJS Ketenagakerjaan, banyak TKI yang sudah lama di luar negeri dan sudah tidak memiliki premi asuransi, tertarik mengikuti program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

“Jangan sampai mereka yang tertarik, tidak mendapatkan informasi dan terfasilitasi dengan baik,” tambah Soes.

Sebelumnya, TKI mengikuti asuransi yang dikelola oleh Konsorsum Asuransi TKI. Usia premi selama dua tahun, sesuai dengan lama ketentuan kontrak kerja di luar negeri. Namun banyak TKI yang memperpanjang kontrak atau pindah tempat kerja tanpa memperbaharui premi asuransi.

Sejak 1 Agustus 2017, pemerintah mengeluarkan regulasi baru yang mengharuskan asuransi TKI bertransformasi ke BPJS Ketenagakerjaan.

Berita Rekomendasi

Terpisah, Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Ivansyah Utoh Banja mengatakan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sedang mengkaji rencana pembukaan kantor perwakilan di negara-negara sebagai kantong TKI. Diharapkan rencana ini bisa terlaksana tahun depan.

“Negara dengan TKI yang banyak seperti Malaysia menjadi prioritas,” kata Ivansyah.

Namun, bagi TKI di luar negeri yang ingin segera mendaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, bisa mendaftar secara online melalui https://tki.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Menurut Ivansyah, sejak dibuka layanan BPJS Ketenagakerjaan 1 Agustus 2017 lalu, sebanyak 47 ribu lebih TKI telah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas