Golkar Pastikan Berikan Pendampingan Hukum untuk Siti Masitha
Partai Golkar akan memastikan bahwa proses hukum terhadap Siti berjalan berdasarkan fakta-fakta yang ada
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menghargai upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penangkapan Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno.
"Karena negara ini negara hukum, maka hukum sejatinya menjadi panglima dan kontrol bagi sistem kehidupan kita. Apa yang dilakukan KPK kami hargai sepenuhnya," ujar Idrus saat ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (31/8/2017).
Siti Masitha terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK seusai menggelar rapat di kantornya, Selasa (29/8/2017) lalu.
Idrus memastikan partainya akan memberikan pendampingan hukum untuk Siti Masitha.
Baca: Baru Terungkap, Ternyata Siti Masitha Tengah Lakukan Ini saat Ditangkap KPK
DPP Partai Golkar telah menugaskan ketua bidang hukum dan HAM untuk melakukan pendampingan kepada Siti selama menjalani proses hukum.
Partai Golkar akan memastikan bahwa proses hukum terhadap Siti berjalan berdasarkan fakta-fakta yang ada.
"Sesuai dengan protap yang ada Partai Golkar memberikan tugas sepenuhnya kepada ketua bidang hukum dan HAM untuk melakukan pengawalan, pendampingan, memastikan proses hukum yang ada itu berdasarkan pada fakta hukum yang ada dan demi untuk keadilan," kata Idrus.
Penangkapan Siti Masitha dan sejumlah orang lainnya terkait dengan dugaan suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah di Tegal.
Baca: Ganjar Pranowo Bongkar Perilaku Siti Masitha Sebagai Wali Kota, Kecewa Berat Gara-gara Hal Ini
Selain Siti Masitha, KPK juga menetapkan pengusaha bernama Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriadi sebagai tersangka.
Amir merupakan orang kepercayaan Siti.
Posisinya itu membuatnya cukup disegani di Tegal.
KPK menyita uang sebesar Rp 200 juta dari rumah Amir yang juga dijadikan rumah pemenangan bagi Siti Masitha dalam Pemilihan Wali Kota Tegal pada 2019.
Menurut KPK, uang tersebut merupakan bagian dari uang sebesar Rp 300 juta dari U yang merupakan Kepala Bagian Keuangan RSUD Kardinah.
Sementara itu, sisa Rp 100 juta itu ditrasnfer masing-masing Rp 50 juta ke dua rekening Amir.
Sejak Januari hingga Agustus 2017, menurut KPK, keduanya telah menerima Rp 5,1 miliar.
Diduga, pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah kota Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal TA 2017.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Golkar Hargai Upaya KPK Tangkap Wali Kota Tegal-Siti Masitha