Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Merasa Serba Salah Dalam Kasus Korupsi

Banyak hakim yang menangani kasus korupsi yang diusut KPK merasa takut dengan keputusan yang dibuatnya.

zoom-in Hakim Merasa Serba Salah Dalam Kasus Korupsi
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Politikus Partai Demokrat Benny Kabur Harman. 

Ketua Panja revisi UU KUHP dan KUHAP Benny Kabur Harman mengatakan, banyak hakim yang menangani kasus korupsi yang diusut KPK merasa takut dengan keputusan yang dibuatnya apalagi keputusan tersebut berbeda dengan tuntutan KPK.

"Banyak hakim yang cerita ke saya, mereka takut memutuskan perkara yang berbeda dengan tuntutan KPK. Karena kalau berbeda dengan KPK, mereka berhadapan dengan publik," kata Benny dalam diskusi Quo Vadis RUU KUHP dan KUHAP di Function Room lantai 2, Nusantara III gedung DPR RI, Kamis (6/7/2017).

Padahal lanjut Benny, hakim tersebut mengaku banyak kasus korupsi yang tidak mempunyai bukti yang kuat sehingga seharusnya tidak dapat dihukum.

"Karena takut berbeda, nanti (kalau diputus bebas) dikira kongkalikong dengan tersangka korupsi," ujarnya.

Sehingga melalui revisi UU KUHP dan KUHAP, diharapkan pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan lebih adil.

Politikus Demokrat itu menambahkan, kasus korupsi saat ini bukan lagi kejahatan extra ordinary crime tapi ordinary crime.

Masih di dalam diskusi tersebut, pakar hukum pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa mengatakan, lembaga penegak hukum seperti KPK tidak boleh sembarangan menyebut nama seseorang dalam dakwaan di persidangan.

Berita Rekomendasi

"Sebagai pelaku pidana tersangka terdakwa akan jadi masalah ketika ada pihak belum dinyatakan posisinya apakah itu saksi, apakah itu korban, apakah itu tersangka tapi namanya dimasukkan dalam surat dakwaan, itu jadi masalah dihukum pidana, jelas melalmpaui presumtion of innocent berlaku sebelum putusan hakim," katanya.

Jika hal itu diabaikan lanjut Eva, ada pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan dan pelanggaran HAM yang dilakukan. Sementara belum tentu seseorang terbukti terlibat.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas