Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kabareskrim Berharap Aduan Dirdik KPK Tidak Menimbulkan Kegaduhan

Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto berharap pelaporan yang dilakukan oleh Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Aris Budiman, terhadap koleganya, Nov

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
zoom-in Kabareskrim Berharap Aduan Dirdik KPK Tidak Menimbulkan Kegaduhan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman memberikan keterangan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017). Direktur Penyidik KPK tersebut memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK untuk mengklarifikasi terkait dugaan pertemuan dirinya dengan sejumlah anggota Komisi III DPR di tengah berjalanya kerja Pansus Hak Angket KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto berharap pelaporan yang dilakukan oleh Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Aris Budiman, terhadap koleganya, Novel Baswedan, di Polda Metro Jaya tidak akan kegaduhan.

"Relatif lah ya, gaduh atau tidak gaduh. Pada prinsipnya kita standar saja layani masyarakat, mudah-mudahan enggak apa-apa," ujar Ari Dono kepada wartawan sesuai solat id di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2017).

Menurut Kabareskrim pelaporan yang dilakukan oleh Aris Budiman merupakan hak warga negara.

"Kan itu bentuk dari pada representasi dari hak warga," tambah Ari Dono.

Seperti diketahui, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman melaporkan koleganya di KPK, Novel Baswedan setelah merasa dicemarkan nama baiknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, Aris telah melaporkan Novel ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Ditkrimsus Polda Metro Jaya tengah menelusuri kasus tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Argo menerangkan, Novel Baswedan diduga melakukan pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 37 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dia melalui e-mail. Perkataannya saya cek kembali. Dia (Aris) merasa terhina," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/8/2017).

Polisi pun telah memeriksa Aris sebagai saksi. Nantinya, Polda Metro Jaya akan memintai keterangan dari Novel.

Kata-kata yang membuat Aris tersinggung yakni, "Kata-katanya itu Direktur tidak ada integritas, direktur terburuk sepanjang massa. Ini kata-kata yang membuat Aris merasa terhina," ujar Argo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas