Laporan Dirdik KPK, Polda Metro Jaya Akan Panggil Novel Baswedan
Sementara ini penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya meminta keterangan yang bersangkutan sebagai pelapor
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya membuka peluang untuk memanggil Novel Baswedan setelah dirinya dilaporkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Aris Budiman.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Aziz, setelah pelaksanaan solat Ied di Masjid Al Kautsar, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2017).
"Nanti pertimbangannya by process. Setelah semua diperiksa tidak menutup kemungkinan kita akan minta keterangan dari saudara Novel," ujar Idham.
Idham mengungkapkan bahwa pihak penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus telah melakukan pengambilan keterangan dari Aris selaku pelapor.
"Sementara ini penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya meminta keterangan yang bersangkutan sebagai pelapor. Itu kan biasa ya," ujar Idham.
Seperti diketahui, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman melaporkan koleganya di KPK, Novel Baswedan setelah merasa dicemarkan nama baiknya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, Aris telah melaporkan Novel ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Ditkrimsus Polda Metro Jaya tengah menelusuri kasus tersebut.
Argo menerangkan, Novel Baswedan diduga melakukan pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 37 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: Jokowi Pastikan Jalur KA Ganda Bogor-Sukabumi Dibangun Tahun Ini
"Dia melalui e-mail. Perkataannya saya cek kembali. Dia (Aris) merasa terhina," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/8/2017).
Polisi pun telah memeriksa Aris sebagai saksi. Nantinya, Polda Metro Jaya akan memintai keterangan dari Novel.
Kata-kata yang membuat Aris tersinggung, yakni "Kata-katanya itu Direktur tidak ada integritas, direktur terburuk sepanjang massa. Ini kata-kata yang membuat Aris merasa terhina," ujar Argo.