Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masinton: Ketua KPK Telah Melakukan 'Abuse Of Power'

Masinton Pasaribu, menganggap ucapan Agus tersebut merusak sistem ketatanegaraan yang sudah diatur dalam konstitusi.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Masinton: Ketua KPK Telah Melakukan 'Abuse Of Power'
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Wakil Ketua Pansus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Masinton Pasaribu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya bisa menerapkan pasal Tipikor ke pansus angket terkait dugaan penghalangan penyidikan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Pansus Angket DPR untuk KPK, Masinton Pasaribu, menganggap ucapan Agus tersebut merusak sistem ketatanegaraan yang sudah diatur dalam konstitusi.

"Yang disampaikan Agus Raharjo adalah ungkapan yang dilatarbelakangi niat untuk merusak sistem ketatanegaraan yang diatur dalam konstitusi kenegaraan bangsa kita. Menginjak-menginjak demokrasi dan hukum," kata Masinton Pasaribu melalui pesan yang diterima Tribunnews, Jumat (1/9/2017).

Bahkan, menurut politikus PDIP ini, tudingan dan ancaman Ketua KPK yang menyatakan Pansus Angket DPR menghalangi penyidikan (obstuction of justice) adalah wujud nyata bahwa Agus Rahardjo telah melakukan "abuse of power".

Lanjut Masinton, penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan seorang pejabat negara untuk kepentingan mengkriminalisasi Pansus Angket DPR-RI yang sedang bekerja melaksanakan tugas kenegaraan yang dijamin konstitusi dan perundang-perundangan.

"Agus Rahardjo telah melakukan "abuse of power," ujar Masinton.

Selain itu, ia mempertanyakan apa bukti permulaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pansus Angket DPR, sehingga Agus mengancam akan menerapkan UU Tipikor pasal menghalangi penyidikan.

Berita Rekomendasi

Lalu, tambah Masinton, apa nama kasus perkara besar sedang ditangani KPK yang dihambat Pansus Angket DPR.

Baca: 11 September PDI Perjuangan Mulai Launching Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Serta, kapan KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus perkara yang tuduhannya dihambat Pansus Angket DPR?

"Jika mekanisme proses hukum ini belum pernah dilakukan, maka saya pastikan Agus Rahardjo telah melakukan praktek "abuse of power", katanya.

"Perilaku "abuse of power" Ketua KPK Agus Rahardjo ini benar-benar menguji keadaban kita bernegara dan menguji akal waras kita semua. Ini luar biasa durjana!," ujar Masinton.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas