Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Sebut Tidak Punya Integritas, Aris: Saya Sangat Dilecehkan

Novel juga menyebut Aris sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang lembaga antirasuah itu berdiri.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Novel Sebut Tidak Punya Integritas, Aris: Saya Sangat Dilecehkan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melihat aksi teatrikal Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8/2017). Aktivis mendesak KPK memberhentikan Aris Budiman karena melanggar perintah Pimpinan KPK untuk datang dan memberikan keterangan di Pansus Angket DPR. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigjen Pol Aris Budiman merasa sangat dilecehkan oleh penyidik KPK Novel Baswedan.

Atas dasar itu, Direktur Penyidikan KPK itu melaporkan Novel ke polisi atas tuduhan telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Saya sangat dilecehkan (Novel). Orang-orang jadi tahu, di Kepolisian tahu, karena menyebar lewat jalur WA, kolega-kolega saya di Kejaksaan menyebar kemana-mana," ujar Aris seusai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/8/2017) malam.

Aris menjelaskan, penghinaan Novel terhadap dirinya dilakukan dalam surat elektronik atau email yang dikirimkan ke dirinya dan anggota KPK lainnya.

Dalam email tersebut, Novel menyebut Aris tidak mempunyai integritas sebagai Dirdik KPK.

Novel juga menyebut Aris sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang lembaga antirasuah itu berdiri.

"Kalau saya nanti keluar dari (KPK), mereka jadi sebut 'oh ini mantan Dirdik KPK yang tak berintegritas'" ucap dia.

Berita Rekomendasi

Aris menilai, pernyataan Novel tersebut bisa membuat citranya buruk di masyarakat.

Pemeriksaan kali ini terhadap Aris merupakan yang kedua kalinya.

Sebelumnya, Aris juga pernah dimintai keterangan saat membuat laporan resmi ke polisi pada 21 Agustus 2017 lalu.

Baca: Ini Tulisan Tangan Ahok untuk Najwa Shihab

Dalam laporan yang dibuat Aris, polisi menyertakan Pasal 27 KUHP ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan atau Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik.

Polisi telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan. Kendati begitu, status Novel dalam kasus tersebut masih sebatas saksi terlapor.(Akhdi Martin Pratama)

Berita ini telah dimuat di Kompas.com berjudul: Aris Budiman: Saya Sangat Dilecehkan Novel Baswedan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas