Dilaporkan ke Polisi, Eggy Sudjana: Pengacara Jalankan Tugas Tidak Bisa Dilaporkan
Eggi Sudjana juga mempertanyakan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang baru dilaporkan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Eggy Sudjana angkat bicara soal dirinya yang dilaporkan ke Polres Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (30/8/2017) oleh tim bantuan kuasa hukum Kodam V/Brawijaya (Bakumdam).
"Saya sudah tahu laporan itu, saya tegaskan saya ini sesuai aturan di Undang-Undang tentang Advokat Pasal 16 tidak bisa digugat karena sedang menjalankan tugas sebagai kuasa hukum. Sama seperti Polisi yang tidak bisa dipidana kalau dia menembak penjahat karena dia sedang menjalankan tugas. Itu harus tahu dulu aturannya," kata Eggy Sudjana saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (2/9/2017).
Eggy Sudjana melanjutkan pihaknya akan mempelajari laporan tersebut dimana dirinya dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen saat menangani kasus gugatan eks-lahan perkebunan Kaligentong.
"Saya pelajari dulu gugatannya apa, ini saya masih haji di Arab Saudi, saya mau fokus ke haji dulu lah, apalagi untuk bisa ke sini harus ngantri bertahun-tahun. Saya tidak bakal lari, saya akan kembali ke Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut, Eggi Sudjana juga mempertanyakan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang baru dilaporkan, padahal kasus ini sudah berjalan dengan beberapa kali sidang.
"Sidang sudah puluhan kali, kok baru lapor, saya juga bingung kenapa saya dilaporkan dugaan pemalsuan dokumen, saya ini kan pengacara yang membela rakyat," katanya.
Diketahui selain Eggy Sudjana yang adalah kuasa hukum penggugat, pihak Bakumdam TNI juga melaporkan perwakilan kelompok warga penggugat, bernama Sutrisno dengan tuduhan sebagai otak pemalsu dokumen.
Tim Bakumdam memastikan pengaduan itu telah mendapat persetujuan dari Panglima Kodam V/Brawijaya Mayjen TNI Kustanto Widiatmoko.
Baca: Reunian Polri di Nikahan Putra-Putri Buwas-BG, Tito Tak Hadir
Dalam laporan ke Polres Tulungagung, Eggy dan Sutrisno dituduhkan melanggar Pasal 263 KUHP ayat 1 tentang membuat surat palsu serta ayat 2 2 menggunakan surat palsu.
Beberapa temuan dugaan pemalsuan itu diketahui dalam proses persidangan sebelumnya, seperti ada dua nama warga yang tercantum ikut menggugat namun sudah meninggal dunia.
Termasuk ada warga yang merasa tidak pernah ikut menggugat namun nama mereka dicatut sebagai bagian dari warga yang turut menggugat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.