Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum: Novel Protes Proses Rekrutmen, Bukan Penyidik Polisi

Alghiffari Aqsa, kuasa hukum Novel Baswedan meluruskan soal aksi protes yang dilakukan kliennya terhadap Direktur Penyidikan KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Kuasa Hukum: Novel Protes Proses Rekrutmen, Bukan Penyidik Polisi
TRIBUN BATAM/RIO BATUBARA
Penyidik KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa oleh tim penyidik dari Polda Metro Jaya, di KBRI Singapura, Senin (14/7/2017). Novel diperiksa terkait penyerangan yang menimpa dirinya pada 11 April lalu yang mengakibatkan mata kirinya cedera serius. TRIBUN BATAM/RIO BATUBARA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alghiffari Aqsa, kuasa hukum Novel Baswedan meluruskan soal aksi protes yang dilakukan kliennya terhadap Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Aris Budiman.

Kepada awak media, Aqsa meluruskan ‎yang diprotes oleh Novel bukanlah penyidik polisi, namun proses rekrutmen yang dilakukan Aris.

Melalui protes yang disampaikannya, Novel menginginkan rekrutmen penyidik KPK harus dilakukan sesuai aturan yang ada dan tidak ada penyimpangan.

Diungkapkan Aqsa, tidak mungkin Novel membenci intitusi kepolisian karena Institusi itulah yang kini membesarkan Novel.

"Dia (Aris) justrus ‎sembarang merekrut. Ini yang tidak benar, itu menyalahi aturan internal. Bukan karena Novel benci polisi. Tidak. Itu kan institusi awal dia, yang membesarkan dia," tegas Aqsa, Senin (4/9/2017).

Diketahui, ‎Novel dilaporkan Aris ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik, pada 13 Agustus 2017. Aris mengaku tak terima dengan kiriman email yang dinilai merendahkannya.

Atas laporan itu, Aris sudah diperiksa sebagai saksi pelapor dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menaikan kasus dugaan pencemaran nama baik ini ke tingkat penyidikan pada 21 Agustus 2017.

Berita Rekomendasi

Bahkan ‎Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), sudah dikirimkan Polda Metro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 28 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Ady Deriyan Jayamarta.

Atas cepatnya penanganan kasus tersebut, Aqsa mengaku heran. Padahal, jajaran Polda Metro masih menyelidiki kasus penyiraman air keras ke Novel yang hingga kini belum terungkap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas