Mendagri Bertemu Bambang Soesatyo Bahas Perluasan Kesempatan Bagi Pengusaha di Daerah
"Kehadiran teman-teman ARDIN tepat sekali karena saya beberapa hari lalu mengeluarkan aturan baru tentang hal tersebut,"
Penulis:
Rizal Bomantama
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerima kunjungan dari Ketua Umum Asosiasi Rekanan Distributor dan Keagenan Indonesia (ARDIN) Bambang Soesatyo di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).
Bambang hadir di Kantor Kemendagri didampingi jajaran pengurus ARDIN lainnya.
Politikus Golkar tersebut mengatakan kehadirannya tidak berkaitan sama sekali dengan Pansus Hak Angket KPK yang kini tengah ramai diperbincangkan.
"Kehadiran saya tidak ada kaitan dengan Pansus Hak Angket KPK. Kami ke sini ingin mendorong agar Kemendagri membuat aturan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah sehingga tidak terpusat di kota besar saja," ujarnya yang diikuti tawa Mendagri dan semua yang hadir di ruangan.
Baca: Perseteruan Aris Budiman dengan Novel Baswedan Harus Diselesaikan di Jalur Hukum
Bambang mengaku sudah mendapat penjelasan dari Mendagri yang sudah menghilangkan beberapa peraturan daerah yang menghambat investasi di daerah dan menerbitkan peraturan menteri yang mendorong percepatan ekonomi di daerah terutama melibatkan pengusaha lokal.
Tjahjo Kumolo sendiri mengaku apa yang disampaikan oleh Bambang Soesatyo sesuai dengan apa yang diarahkan oleh Presiden Joko Widodo.
"Arahan presiden agar investor dan pengusaha lokal jangan dihambat denfan regulasi. Presiden ingin segala perizinan bisa dihitung dengan jam, bukan hari lagi untuk memproses pemerataan pembangunan dan kesejahteraan warga di daerah," kata Tjahjo.
Mendagri sendiri mengaku sudah mengeluarkan peraturan untuk mendukung hal tersebut.
"Kehadiran teman-teman ARDIN tepat sekali karena saya beberapa hari lalu mengeluarkan aturan baru tentang hal tersebut," katanya.
Ia berharap dengan aturan tersebut semakin mempermudah pengusaha dan investor lokal untuk mengurus perizinan melalui unit pelayanan satu pintu.
Mendagri juga menjamin pengusaha lokal tidak akan diganggu oleh pengusaha dari luar daerah terutama pengusaha dengan modal besar dari kota besar.