Pengamat: Kalau Masinton Bukan Anggota DPR, Mustahil Dia Melakukan Itu
Aksi Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Masinton Pasaribu mendatangi Gedung KPK mendapat kritik.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Baca: Tidak Registrasi, Jadi Alasan KPK Tidak Temui Masinton
"Saya inisiatif sendiri. Saya sebagai pimpinan Pansus Hak Angket dan saya harus mempertanggungjawabkan semua aktifitas di pansus terkait tuduhan Agus Rahardjo (Ketua KPK)," katanya.
"Saya datang duluan. Saya tantang, ini harus digelar secara terbuka. Berkali-kali tuduhan disebarkan oleh KPK. Ini kan bukan komisi pemfitnah korupsi," lanjut Masinton.
Ia mengungkapkan alasan kedatangannya ke gedung KPK tak lain adalah untuk mempertanyakan pernyataan Ketua KPK yang berencana menggunakan pasal menghalangi proses penyidikan dan persidangan terhadap Pansus Hak Angket DPR.
"Saya datang kemari, saya ingin uji, bahwa kerja kami selama ini tidak pernah melakukan mencampuri, mengintervensi, atau menghalang-halangi proses penyelidikan perkara di KPK," ujarnya.
"Mana perkara yang kami halangi, fakta sampai hari ini sejak pansus bekerja tidak satu perkara pun kami campuri. Jangan main tuduh sembarangan. Ketua KPK harus membuktikan tuduhannya, karena itu punya konsekuensi hukum," tambah dia.
Usai menunggu kurang lebih satu jam, Masinton akhirnya meninggalkan gedung KPK.
Ia menyayangkan sikap dari Ketua KPK yang dianggapnya menebar ancaman kepada para wakil rakyat yang tergabung dalam Pansus Hak Angket KPK.
"Ini sudah lebih dari sejam kita tunggu rompinya tidak turun. Jadi tudingannya tudingan tidak berdasar. Jangan gunakan institusi ini untuk motif lain diluar pemberentasan korupsi," ujarnya.