Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tidak Akan Beri Izin FPI Demo di Candi Borobudur

Sebelumnya beredar kabar bahwa Front Pembela Islam (FPI) dan beberapa ormas akan melakukan aksi di situs purba kala tersebut.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Tidak Akan Beri Izin FPI Demo di Candi Borobudur
Tribun Jogja/Agung Ismiyanto
ilustrasi.Suasana di Candi Borobudur, Jumat (11/3/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan izin terhadap pihak yang akan melakukan aksi solidaritas terhadap etnis Rohingya di kawasan Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah.

Sebelumnya beredar kabar bahwa Front Pembela Islam (FPI) dan beberapa ormas akan melakukan aksi di situs purba kala tersebut.

"Pada prinsipnya untuk beberapa tempat tertentu kan tidak dibolehkan seperti rumah sakit, lembaga pendidikan dan situs purba kala. Itu juga harus mengajukan izin," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017).

Meski menolak, namun Martinus mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan izin melakukan aksi dari ormas kepada pihak kepolisian.

"Jadi ini baru sekedar informasi yang kita terima dari teman media, belum ada sampai surat permohonan (aksi)," kata Martinus.

Martinus mengatakan bahwa pihaknya akan melihat permohonan izin demo tersebut dilakukan di kawasan Candi Borobudur atau tidak.

Martinus menjelaskan bahwa pengajuan izin demo bisa diajukan ke Polda setempat atau Mabes Polri sesuai dengan daerah yurisdiksi kegiatan aksi.

Berita Rekomendasi

"Kalau dia lintas provinsi tentu ke Mabes Polri kalo lokal cukup ke Polda Jawa Tengah, tapi hanya ada orang sekitaran Magelang ya silahkan Polres Magelang," ungkap Martinus.

Baca: Farhat Sebut Anton dan Rudi Penghubung Agar Miryam S Haryani Cabut BAP di KPK

Seperti diketahui, peraturan yang mengatur unjuk rasa di tempat vital, termasuk situs purba kala seperti Candi Borobudur, adalah Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Keputusan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Teknis Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Dalam aturan peraturan tersebut menyatakan bahwa unjuk rasa di objek vital harus dilakukan paling dekat 500 meter dari lokasi.

Rencana aksi unjuk rasa juga harus disampaikan kepada polisi, tak hanya lisan, tetapi juga tertulis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas