Sudah Cukup Dapat Temuan, Bamsoet Nilai Pansus Angket KPK Tidak Perlu Diperpanjang
Panitia khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengakhiri masa tugasnya pada 28 September 2017.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengakhiri masa tugasnya pada 28 September 2017.
Anggota Pansus Hak Angket KPK, Bambang Soesatyo menilai keberadaan panitia khusus tidak perlu diperpanjang karena sudah cukup miliki temuan-temuan yang akan menjadi rekomendasi.
"Kami ingin tidak diperpanjang, semua temuan cukup. Kami tinggal rekomendasikan kepada presiden, ada langkah-langkah yang harus dilakukan pimpinan KPK untuk memperbaiki internal KPK," kata Bambang di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Baca: Pansus Angket KPK Minta Agus Rahardjo Penuhi Panggilan Sebagai Ketua LKPP
Menurut pria yang juga Ketua Komisi III DPR RI itu, Pansus Hak Angket KPK sudah hampir rampung menyelesaikan tugasnya.
Menurutnya, temuan-temuan yang didapat Pansus pun sudah cukup membuktikan adanya ketidakberesan internal di KPK.
Baca: Cerita Abah Yoyo Terpaksa Tingggal di Bekas Kandang Kambing Bersama Dua Anaknya
"Jadi Pansus sudah masuk ke pekerjaannya sudah 80 persen. Tinggal nanti kami undang Pimpinan KPK untuk berikan klarifikasi," tandas Politikus Golkar itu.