Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bambang Widjojanto: Aris Budiman Bisa Dijerat Pidana

Bambang Widjojanto mengingatkan bahwa melanggar Pasal 36 dikenai sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 65

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bambang Widjojanto: Aris Budiman Bisa Dijerat Pidana
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto memberikan keterangan kepada wartawan mengenai peristiwa penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan oleh dua orang tak dikenal, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/4/2017). Mereka memberikan dukungan kepada KPK dan juga meminta presiden turun tangan dengan cara membentuk tim khusus guna mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman dinilai telah melanggar ketentuan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kehadirannya di Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket KPK.

Kehadiran Aris Budiman dianggap melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK yang berbunyi 'pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun'.

"Tidak hanya pimpinan KPK termasuk juga pegawai KPK," kata bekas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Bambang Widjojanto mengingatkan bahwa melanggar Pasal 36 dikenai sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 65 yang memuat sanksi pidana penjara lima tahun.

"Terutama di pasal enam puluh enam itu dia dikenakan sanksi pidana penjara plus tambahan hukumannya ditambah sepertiga," kata Bambang Widjodjanto.

Baca: ‎Mendagri Kecewa Ada 17 Daerah Belum Terintegrasi dengan BPJS Kesehatan

Bambang menegaskan tidak ada dasar bagi Aris Budiman menghadiri pertemuan dengan Pansus Angket KPK.

Berita Rekomendasi

Itu disebabkan, sebagian orang-orang yang terlibat dalam Pansus Angket KPK disebut dalam dakwaan korupsi e-KTP.

"Tapi juga sebagian yang terlibat itu pernah disebut berkali-kali juga dalam kasus tindak pidana di KPK," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas