Dilaporkan Dirdik KPK, Polisi Belum Tetapkan Novel Baswedan Sebagai Tersangka
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, belum menetapkan Novel sebagai tersangka.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Ferdinand Waskita
Tribun Batam/Rio Batubara/Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyidik KPK, Novel Baswedan (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa oleh tim penyidik dari Polda Metro Jaya, di KBRI Singapura, Senin (14/8/2017). Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman (kanan) memberikan keterangan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017) malam.
Aris melaporkan Novel ke Polda Metro pada tanggal 21 Agustus 2017.
Laporan itu dibuat karena Novel dianggap telah memfitnah dan merusak nama baik Aris.
Penyidik senior KPK itu diduga meremehkan integritas Aris sebagai Dirdik KPK.
Baca: Pencuri Motor Ditembak Gara-gara Coba Kabur dengan Gigit Tangan Polisi
Dari surel yang juga disebar Novel ke beberapa pegawai KPK, kinerja Aris juga disebut-sebut paling buruk.
Dalam laporannya itu, Novel diduga telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Novel juga disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Berita Rekomendasi