KPK Perpanjang Pencegahan Tersangka Korupsi BLBI ke Luar Negeri
Syafruddin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta pihak Imigrasi untuk memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
Syafruddin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menambahkan sebelumnya Syafruddin pernah dicegah ke luar negeri sejak 21 Maret 2017 hingga enam bulan kedepan.
Baca: Kompak Tidak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Syafruddin dan Artalyta Suryani
Pencegahan dilakukan agar saat keterangannya dibutuhkan, Syafruddin tidak berada di luar negeri.
Kini, masa pencegahan itu kembali diperpanjang untuk enam bulan kedepan.
"Kami dapat informasi masa pencegahan ke luar negeri akan habis pada 31 Agustus 2017, jadi akan diperpanjang lagi pencegahannya," terang Febri, Selasa (5/9/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Ini Jawaban Buwas Ditanya Soal Senjata Api yang Tewaskan Pegawai BNN Cantik
Febri menambahkan untuk proses audit BPK di kasus ini juga sudah hampir final, nanti akan kami informasikan lebih lanjut perihal hasil kerugian negara.
Diketahui dalam kasus ini penyidik sudah banyak memeriksa saksi seperti mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Kwik Kian Gie, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
Kemudian mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto hingga mantan Kepala BPPN Ary Suta.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu tersangka, Syafruddin yang diduga merugikan negara hingga Rp3,7 triliun atas tindakannya menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim