KPK Siap Jadi Pihak Terkait Dalam Uji Materi Keabsahan Pansus Angket
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menjadi pihak terkait dalam gugatan uji materi UU MD3 mengenai keabsahan Pansus Angket.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menjadi pihak terkait dalam gugatan uji materi UU MD3 mengenai keabsahan Pansus Angket.
Walaupun uji materi tersebut menyangkut UU MD3, KPK menilai uji materi tersebut terkait dengan posisi dan kewenangan KPK.
"KPK siap menjadi pihak terkait dalam proses tersebut karena bagaimanapun juga, ini terkait dengan posisi dan kewenangan KPK, meskipun UU yang diuji UU MD3. Jadi kami siap menjadi pihak terkait," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (4/9/2017).
Baca: Komisi III Akan Cecar Soal Pengakuan Aris Budiman Saat Rapat Kerja Dengan KPK
Diketahui, pegawai KPK dan sejumlah aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Tim Advokasi Selamatkan KPK dari Angket DPR telah mengajukan gugatan uji materi UU MD3 terkait pembentukan Pansus Hak Angket terhadap KPK.
Pasal yang diuji, yakni Pasal 79 ayat (3), Pasal 199 ayat (3), Pasal 201 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3.
Baca: Perseteruan Aris Budiman dengan Novel Baswedan Harus Diselesaikan di Jalur Hukum
Persidangan uji materi ini akan kembali digelar pada hari ini, Selasa (5/9/2017).
"saat ini kami dalam posisi menyimak proses persidangan di MK. KPK berharap, Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan putusan sela atau putusan sela yang diajukan pihak pemohon," ucap Febri.
Febri menambahkan putusan sela ini dinilai penting untuk memastikan keabsahan Pansus Angket terhadap KPK. Ia juga berharap agar hakim memutus dengan seadil-adilnya.