Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasca Vonis Patrialis, KPK Telusuri Keterlibatan Hakim Lain?

Febri mengatakan, pengembangan kasus ke pihak lain yang diduga terlibat masih mungkin terlebih hakim MK yang lain sempat pula diperiksa oleh penyidik

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pasca Vonis Patrialis, KPK Telusuri Keterlibatan Hakim Lain?
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/9/2017). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi vonis 8 tahun pidana penjara denda Rp 300 juta serta subsider 3 bulan kurungan terhadap Patrialis Akbar karena terbukti menerima suap terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa korupsi bekas Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar telah divonis delapan tahun penjara‎ karena terbukti menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman.

Uang tersebut diberikan dan dijanjikan ke Patrialis agar judicial review atau uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan di MK.

Lantas apakah selanjutnya KPK juga akan mengembangkan kasus ini ke dugaan keterlibatan hakim MK yang lain?

Menjawab itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan saat ini pihaknya masih fokus di kasus Patrialis.

Terlebih Patrialis meradang dengan hasil vonis yang diterimanya, KPK pun siap menghadapi Patrialis ‎jika dia mengajukan banding.

"Saat ini kami masih fokus pada yang sudah kami proses dulu," kata Febri, Selasa (5/9/2017).

Berita Rekomendasi

Febri menambahkan, pengembangan kasus ke pihak lain yang diduga terlibat masih mungkin terlebih hakim MK yang lain sempat pula diperiksa oleh penyidik.

Diketahui, atas vonis itu, ‎Patrialis mengatakan hukuman yang dia terima tidak lah lebih kecil dibandingkan perkara korupsi yang menilap uang rakyat.

Padahal, dia sama sekali tidak mencuri uang rakyat.

‎"Saya ini tak makan uang negara, tidak makan uang fakir miskin, tidak makan uang bansos dan tidak makan uang rakyat," kata Patrialis usai di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/9/2017) kemarin.

Baca: KPK Tanggapi Kekecewaan Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara


"Anda bayangkan orang-oang yang makan uang negara. Yang mengembalikan uang negara puluhan miliar berapa hukumannya. Coba Anda komperasi sendiri dengan akal sehat dengan saya yang tak makan uang negara dan itu pun dalam perbedaan pandangan antata saya dan hakim," tambah menteri hukum dan hak asasi manusia di era Presiden SBY itu.

Terkait kasus yang membelitnya itu, Patrialis menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai.

"Saya sekali lagi tak ingin menilai putusan hakim, saya hanya serahkan ke masyarakat apa yang sebenarnya terjadi dalam diri saya," katanya.

Sebelumnya, Patrialis Akbar divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiba bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengatakan Patrialis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi.

Patrialis Akbar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000.

Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/9/2017). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi vonis 8 tahun pidana penjara denda Rp 300 juta serta subsider 3 bulan kurungan terhadap Patrialis Akbar karena terbukti menerima suap terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/9/2017). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi vonis 8 tahun pidana penjara denda Rp 300 juta serta subsider 3 bulan kurungan terhadap Patrialis Akbar karena terbukti menerima suap terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Uang pengganti tersebut merupakan total uang suap yang dia terima dari terdawkwa Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Patrialis tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.

Hal lain yang memberatkan Patrialis Akbar adalah menciderai lembaga Mahkamah Konstitusi.

Patrialis bersama terdakwa Kamaluuddin terbukti menerima suap dari Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny sebesar 50.000 dolar AS dan Rp 4.043.000.

Kamaluddin adalah perantara Patrialis dan Basuki.

Uang tersebut diberikan dan dijanjikan agar judicial review atau uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan di MK.

Patrialis sebelumnya dituntut 12,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas