4 Mobil dan Uang Rp 1,65 Miliar Disita KPK
Mobil tersebut disita dari sebuah dealer di Jakarta Utara, saat mobil dikembalikan oleh pihak lain.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang ( TPPU).
KPK menyita sejumlah aset yang diduga merupakan hasil TPPU kedua tersangka.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, aset yang disita berupa empat unit mobil yang terdiri atas 1 unit mobil Honda Odyssey yang diindikasikan menggunakan identitas pihak lain.
Mobil tersebut disita dari sebuah dealer di Jakarta Utara, saat mobil dikembalikan oleh pihak lain.
Kemudian, dua unit sedan Mercy warna putih dan hitam.
"Kedua mobil Mercy disita dari keluarga salah satu tersangka, disita dari istri salah satu pihak tersangka," kata Febri, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Baca: Kabareskrim Nilai Masalah Pribadi Laporan Anak Buahnya Terhadap Novel Baswedan
KPK juga menyita satu mobil Honda CRV. Mobil ini disita dari pihak lain yang namanya digunakan salah satu tersangka.
Selain itu, disita pula uang dari penjualan mobil senilai Rp 1,65 miliar dari beberapa pihak yang diduga dititipi uang oleh Ali Sadli.
Febri mengatakan, penyidik saat ini terus mendalami kepemilikan aset lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi kedua tersangka.
KPK berkomitmen untuk terus mengembangkan penanganan tindak pidana korupsi dengan strategi follow the money.
Oleh karena itu, aliran dana pada kasus korupsi akan dicermati KPK, termasuk kepemilikan aset-aset yang diindikasikan merupakan hasil kejahatan.
Hal tersebut merupakan konsep pada undang-undang TPPU.
"Ini berlaku untuk seluruh kasus korupsi yang kami tangani sepanjang memang ditemukan aset-aset yang tidak wajar, yang diduga berasal dari kejahatan tindak pidana korupsi. Kami berharap dengan pendekatan ini, bisa memaksimalkan Undang-Undang Tipikor," ujar Febri.
Sebelumnya, Febri mengatakan, Rochmadi dan Ali ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah KPK menemukan bukti baru dalam penyidikan kasus suap opini WTP yang diduga melibatkan keduanya.
Rochmadi dan Ali juga tersangka pada kasus suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) 2016.
"KPK setelah menemukan bukti permulaan cukup, menetapkan keduanya sebagai tersangka indikasi tindak pidana pencucian uang," kata Febri.
Rochmadi dan Ali diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga.
Atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi, dengan tujuan menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, Rochmadi disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pembatasan TPPU. Kemudian untuk Ali disangkakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pembatasan TPPU.(Robertus Belarminus)
Artikel ini sudah diunggah di Kompas.com : KPK Sita 4 Mobil dan Uang Rp 1,65 Miliar pada Kasus Pencucian Uang Dua Auditor BPK