Direktur Penyidikan KPK Dinilai Langgar UU KPK
Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal (Pol) Aris Budiman telah melanggar ketentuan yang ada dalam Undang-Undang KPK.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, berpendapat bahwa Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal (Pol) Aris Budiman telah melanggar ketentuan yang ada dalam Undang-Undang KPK.
Pendapat ini disampaikan Bambang menanggapi sikap Aris yang menghadiri rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di DPR RI pada Selasa (29/8/2017). Padahal, Aris sudah dilarang oleh pimpinan KPK.
Bambang menjelaskan, Pasal 36 UU KPK sudah jelas melarang pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
Kemudian, Pasal 65 dan Pasal 66 UU KPK menegaskan bahwa pegawai KPK dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika melanggar ketentuan Pasal 36 UU KPK.
"Jadi pertanyaan dasarnya apa yang menjadi dasar dia ketemu? Karena menurut ketentuan tidak boleh (bertemu)," kata Bambang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Menurut Bambang, bergulirnya hak angket terhadap KPK sangat terkait dengan pengusutan kasus Korupsi KTP elektronik (e-KTP).
Sebab, isu pembentukan Pansus Hak Angket KPK justru ramai di DPR setelah adanya kesaksian mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani yang menyebut sejumlah nama turut terlibat dalam kasus tersebut. DPR pun mendesak KPK membuka rekaman yang disampaikan oleh Miryam.
Selain itu, sejumlah nama yang menjadi anggota Pansus Angket KPK merupakan orang-orang yang juga disebut terlibat dalam dakwaan kasus e-KTP.
"Sebagian orang-orang yang terlibat panitia angket itu disebut dalam dakwaan," kata Bambang.
Dalam rapat bersama Pansus, Aris menyampaikan berbagai hal yang terjadi di dalam KPK. Aris mengakui adanya dua faksi dalam tubuh penyidik. Dua faksi tersebut, yakni penyidik yang berasal dari Polri dan juga penyidik internal KPK.
Menurut dia, friksi tersebut muncul karena adanya perebutan posisi dalam menempati posisi penyidik utama.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Bambang Widjojanto Nilai Aris Budiman Langgar UU KPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.