Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Giliran Tangan Kanan Wali Kota Tegal Bunda Sitha Diperiksa KPK

Penyidik mengagendakan pemeriksaan pada Amir Mirza Hutagalung, pengusaha atau wiraswasta PT Trans Benua Galaxi Utama

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Giliran Tangan Kanan Wali Kota Tegal Bunda Sitha Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno keluar dari gedung KPK memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Rabu (30/8/2017). Siti Masitha Soeparno ditahan KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pembangunan infrastruktur rumah sakit umum daerah (RSUD). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusutan kasus ‎suap terkait pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017 terus berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini, Rabu (6/9/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada Amir Mirza Hutagalung, pengusaha atau wiraswasta PT Trans Benua Galaxi Utama yang juga tangan kanan dari Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno.

"Amir Mirza Hutagalung kami periksa sebagai saksi untuk tersangka CHY (Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Diketahui KPK resmi menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno dan Politikus Partai NasDem, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.

Keduanya terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi. Adapun tiga kasus korupsi tersebut yakni terkait dugaan setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal.

Kemudian, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal, serta ‎kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan ‎kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, KPK turut menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi.

Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp5,1 Miliar dari tiga kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan sejak Januari-Agustus 2017.

Uang tersebut diduga digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha- Amir Mirza, maju Pilkada 2018 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas