Jaksa KPK Hadirkan Sekjen Kemendes di Sidang Suap Auditor BPK
Anwar Sanusi akan bersaksi untuk terdakwa Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi dalam persidangan kasus Rp 240 juta kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Anwar Sanusi akan bersaksi untuk terdakwa Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan pada Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.
Pada persidangan sebelumnya terungkap mengetahui rencana pemberian uang terimakasih tersebut.
Dia mendapat laporan dari Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kemendes PDTT, Ekatmawati bahwa Sugito dalam rapat dengan para eselon dua agar memberikan atensi kepada Tim BPK sejumlah Rp 200-300 juta.
Sebelum penyerahan uang, Anwar bersama Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Eko Putro Sandjojo terungkap sempat menemui auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rochmadi Saptogiri.
Diketahui, Kementerian Desa PDTT memberikan suap agar mendapat status atau opini WTP tersebut. Uang yang diberikan berjumlah Rp 240 juta dan diberikan dalam dua tahap yakni pada 10 Mei 2017 sebesar Rp 200 juta dan 26 Mei 2017 sebesar Rp 40 juta.
Sekadar informasi, Sugito didakwa bersama-sama dengan Jarot Budi Prabowo menyuap Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI Rochmad Saptogiri Rp 240 Juta.
Uang tersebut diberikan agar auditor BPK Rochmadi Saptogiri menentukan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun anggaran 2016.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.