Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Dua Auditor BPK Jadi Tersangka Pencucian Uang

KPK menetapkan auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan auditor Ali Sadli sebagai tersangka kasus dugaan TPPU

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tetapkan Dua Auditor BPK Jadi Tersangka Pencucian Uang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Auditor BPK Ali Sadli tiba di kantor KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Kamis (24/8/2017). Ali Sadli diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) BPK untuk Kemendes PDTT. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan auditor Ali Sadli sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam indikasi TPPU.

Baca: Sekjen dan Irjen Kemendes PDTT Dapat Bocoran Dari Ketua Tim Pemeriksa BPK Akan Dapat Opini WTP

"Kedua tersangka diduga telah melakukan kegiatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi," tutur Febri, Rabu (6/9/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Hal tersebut dilakukan keduanya diduga untuk menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan, yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, Rochmadi disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Rekomendasi

Baca: KPK Periksa Dua Notaris Lengkapi Berkas Perkara Setya Novanto Terkait Kasus e-KTP

Sementara itu, Ali disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam proses penyidikan dan penanganan perkara ini, sejumlah aset milik keduanya yang diduga hasil tindak pidana korupsi telah dilakukan penyitaan oleh penyidik KPK.

Sebelumnya, Rochmadi dan Ali juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Mereka diduga menerima uang sebesar Rp240 juta dari Inspektur Jendral Kemendes Sugito dan Jarot Budi Prabowo selaku Kabag Tata Usaha dan Keuangan Kemendes.

Sugito dan Jarot kini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas