Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mau Jadi CPNS Kemenkeu? Ini Ketentuan yang Wajib Dipatuhi

Proses pendaftaran rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2017 berlaku ketentuan

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Mau Jadi CPNS Kemenkeu? Ini Ketentuan yang Wajib Dipatuhi
Warta Kota
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam proses pendaftaran rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2017 berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan maka dinyatakan gugur.

2. Bagi mereka yang pernah mengajukan lamaran ke Kementerian Keuangan sepanjang memenuhi syarat dalam pengumuman ini, wajib mengajukan lamaran kembali sesuai prosedur yang diatur.

3. Dalam rangka Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ini tidak ada bimbingan tes atau persiapan pendahuluan dan tidak diadakan surat menyurat.

4. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.

5. Pengumuman setiap tahapan tes ditayangkan secara online dan dapat dilihat pada portal 
Kementerian Keuangan www.kemenkeu.go.id atau http://rekrutmen.kemenkeu.go.id.

6. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi
pelamar.

Berita Rekomendasi

Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui website  www.wise.kemenkeu.go.id. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.

7. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.

8. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

9. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2017 dapat menghubungi Ca// Center dan media sosial resmi Kementerian Keuangan sebagai berikut:
- Telephone 
- SMS /WA
- Facebook/Twitter

JADWAL PELAKSANAAN *)
: (021) 3506055 pada hari Senin s.d. Jurn'at pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
: 085772292017 (hanya melayani SMS dan WhatsApp Chat) 
: @KemenkeuRI

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas