Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Penguatan Pendidikan Karakter

Presiden Joko Widodo siang ini telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Penguatan Pendidikan Karakter
capture video
Jokowi Sesalkan Krisis Kemanusiaan di Rakhine State 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo siang ini telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Dengan ditandatangani sekaligus diterbitkannya Perpres tersebut, Jokowi berharap agar pendidikan karakter dapat berjalan baik di sekolah-sekolah umum maupun pesantren dan madrasah.

Baca: Ini Tiga Keterangan Soal Pistol yang Diduga Tewaskan Pegawai BNN Cantik

"Baru saja saya menandatangani Perpres penguatan pendidikan karakter didampingi oleh para kiai dan pimpinan ormas. Saya sangat berbahagia sekali bahwa semuanya memberikan dukungan penuh terhadap Perpres penguatan pendidikan karakter ini," ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

 
Sebelum menandatangani Perpres tersebut, Presiden Joko Widodo terlebih dahulu melakukan diskusi saat menerima sejumlah masukan dari pimpinan atau perwakilan dari lembaga maupun organisasi sosial keagamaan di Istana Merdeka.

Baca: Diganti Doa Bersama, Aksi Bela Rohingya di Candi Borobudur Batal

Tampak beberapa yang hadir dalam acara itu ialah perwakilan dari PBNU, Al-Irsyad Al-Islamiyah, Jam'iyatul Al-Washliyah, Dewan Dakwah Islam Indonesia, Mathla'ul Anwar, Tarbiyah Islamiyah, Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah, Rabithah Ma'ahid Islamiyah, MUI, Muhammadiyah, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, dan PP Persis.

BERITA REKOMENDASI

"Perpres ini kita siapkan berdasarkan masukan-masukan dari pimpinan-pimpinan ormas yang ada. Semuanya memberikan masukan sehingga Perpres ini betul-betul sebuah Perpres yang komprehensif," ucapnya.

Jokowi memastikan bahwa Perpres tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan membuat petunjuk pelaksanaan dan teknis sehingga dapat betul-betul diterapkan di lapangan.

"Ini juga memberikan payung hukum bagi menteri, gubernur, bupati, dan wali kota dalam menyiapkan anggaran untuk penguatan pendidikan karakter baik di madrasah, sekolah, dan di masyarakat. Saya kira kekuatan kepentingan Perpres ini ada di situ," tuturnya.

Turut mendampingi Presiden, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas