Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapat Komisi III DPR Dengan KPK Dijawal Ulang Hari Senin

Pasalnya KPK sebagai mitra kerja Komisi III harus bertemu dan membicarakan sejumlah hal.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rapat Komisi III DPR Dengan KPK Dijawal Ulang Hari Senin
Daeng Muhammad
Komisi III DPR RI Daeng Muhammad. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Daeng Muhammad menjelaskan, rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal dijadwalkan kembali hari, Senin (11/9/2017) minggu depan.

"Hari ini kita sudah undang KPK dengan surat resmi dan mereka tadi menjawab bahwa mereka bisa rapat dengan kita itu hari Senin, Jam 15.00 WIB," kata Daeng kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo hari ini, sidang dibuka untuk dilanjutkan hari Senin.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, pihaknya hanya bisa menunggu.

Pasalnya KPK sebagai mitra kerja Komisi III harus bertemu dan membicarakan sejumlah hal.

Namun, penilaian atas ketidakhadiran komisi antirasuah itu, Daeng menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat.

"Ya biar publik yang menilai. Masyarakat menilai. Bagi kita sebetulnya kita punya semangat yang sama, kita ingin apa yang namanya penegakan hukum, yang on the track yang betul-betul mampu merasakan keadilan," katanya.

Berita Rekomendasi

Baca: Saya Tidak Tahu soal Pistol, yang Saya Tahu Adik Saya Bekerja di Perumahan Bukan Sebagai Aparat

Daeng mengungkapkan, hal yang dibahas dalam RDP dengan KPK fokusnya soal temuan-temuan di Pansus Hak Angket KPK.

"Ada persoalan-persoalan yang kita temukan misalnya dan laporan Pansus. Komisi III, kita melakukan fungsi pengawasan sebagaimana Komisi III terhadap KPK adalah mitra kerja," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas