Ajak Bakar Sekolah, Anggota DPRD dari Gerindra Ini Janjikan Rp 20 Juta - Rp 120 Juta ke Eksekutor
Dalam pertemuan itu, Yansen menyampaikan bahwa Gubernur Kalimantan Tengah terkesan abai dan tak peduli dengan masyarakat.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah asal Fraksi Gerindra Yansen Binti mengajak tujuh orang eksekutor dan satu anak buahnya untuk membakar sejumlah gedung sekolah dasar di Palangkaraya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, motif Yansen yakni mendesak Gubernur Kalimantan Tengah Sugiarto Sabran agar memberikan proyek padanya.
"Yang bersangkutan memberikan perintah untuk membakar 10 SD Negeri dengan tujuan untuk dapatkan perhatian dan proyek dari Gubernur," kata Martinus, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Yansen mengumpulkan para eksekutor di Gedung KONI pada 30 Juni 2017.
Baca: Kepada Fadli Zon, Tersangka Pembakar 7 Sekolah di Kalteng Mengaku Difitnah
Dalam pertemuan itu, Yansen menyampaikan bahwa Gubernur Kalimantan Tengah terkesan abai dan tak peduli dengan masyarakat.
"Agar diperhatikan, maka harus melakukan pembakaran yang harus dibakar adalah gedung SD Negeri sebanyak 10 tempat," kata Martinus.
Yansen juga mengiming-imingi para eksekutor dengan yang sekitar Rp 20 hingga Rp 120 juta. Para eksekutor pun sepakat dengan rencana tersebut.
Sebelum pelaksanaan, kata Martinus, dilakukan acara ritual di rumah khas suku dayak, rumah betang.
"Agar timbul keberanian dan tidak mengaku kalau tertangkap," kata Martinus.
Pembakaran dimulai pada 4 Juli 2017 dengan membakar SD Negeri 1 Palangka.
Dilanjutkan secara bertahap pada hari-hari berikutnya di SD Negeri 4 Menteng, SD Negeri 4 Langkai, SD Negeri 1 Langkai, SD Negeri 5 Langkai, SD Negeri 8 Palangka, dan SD Negeri 1 Menteng.
Selain itu, ada juga sekolah lain yang terkena imbas kebakaran itu, yakni SMK YPSEI Palangkaraya.
Martinus mengatakan, cara melakukan pembakaran dengan menggunakan kain atau handuk yang disiram bahan bakar.
Kemudian, kain itu disulut api dan dimasukkan melalui jendela ke dalam kelas.
Setelah itu, kain itu juga diarahkan ke arah plafon dan ditempelkan ke rak buku atau bahan-bahan yang mudah terbakar.
Dengan demikian, api menjalar dengan cepat.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan sembilan tersangka, termasuk Yansen. Para tersangka diterbangkan dari Palangkaraya ke Bareskrim Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 187 jo Pasal 55 KUHP karena melakukan pembakaran secara bersama-sama.
Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ajak Bakar Sekolah, Anggota DPRD Kalteng Janjikan Rp 20 Juta - Rp 120 Juta kepada Eksekutor