Bantu KPK, Nazaruddin Sebut Sandiaga Uno sebagai Pemilik PT DGI
Kata Nazaruddin, Dudung mengatakan pemilik perusahaan tersebut ketika kasus pembangunan wisma atlet di Palembang berbuntut korupsi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengaku tidak mengarang cerita mengenai saham PT Duta Graha Indah (DGI), kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring yang dimiliki Sandiaga Uno.
Kata Nazaruddin, dia mendapat kepastian tersebut dari terdakwa bekas Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi.
Kata Nazaruddin, Dudung mengatakan pemilik perusahaan tersebut ketika kasus pembangunan wisma atlet di Palembang berbuntut korupsi.
PT DGI adalah pemenang tender Wisma Atlet.
"Waktu itu setelah masalah kena OTT (operasi tangkap tangan) yang di kantor kasus urusan Wisma Atlet di Kemenpora Pak Dudung bilang ke saya, bahasanya udah DGI semua sudah diambil alih sama Sandi. Itu bahasa dia," kata Nazaruddin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Nazaruddin mensilahkan jika Dudung membantah keterangan tersebut.
Baca: Nazaruddin Sebut PT Duta Graha Indah Milik Sandiaga Uno Saat Bersaksi Dalam Persidangan
Bekas anggota DPR RI itu mengaku telah jujur untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya prinsipnya tidak mau mengurang-ngurangin keterangan. Silakan dia mau jujur apa enggak. Saya mau bantu KPK bukan untukmenutup-nutupin. Saya akan bantu apa adanya," kata dia.
Dalam sidang sebelumnya, Sandiaga mengaku menjabat sebagai komisaris.
Sandiaga juga mengatakan mengatakan tidak bertanggung jawab terkait proyek atau tender yang dikerjakan PT DGI.
Sandiaga mengatakan proyek yang dikerjakan perusahaan tersebut di bawah dewan direksi.
Wakil gubernur DKI Jakarta terpilih 2017-2022 itu bahkan mengetahui PT DGI memenangkan proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang dan rumah sakit di Universitas Udayana dari pemberitaan media.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) (1999-2012) Dudung Purwadi bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin dan Made Meregawa didakwa memperkaya PT DGI pada tahun 2009 senilai Rp 6.780.551.865 dan pada tahun 2010 sebesar Rp 17.998.051.740.
Dudung juga didakwa memperkaya Muhammad Nazaruddin dan korporasinya yang di bawah kendalinya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp 10.290.994.000 terkait proyek pengaturan pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan tahun anggaran 2010 dalam rangka memenangkan PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan (rekanan).
Perbuatan Dudung Purwadi, Nazaruddin dan Made Meregawa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 25.953.784.580.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.