Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kader Golkar Ini Dihukum 4 Tahun untuk Rp 9 Miliar Uang Suap yang Diterimanya

Atas kesalahannya, bekas anggota DPR dari Fraksi Golkar ini dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kader Golkar Ini Dihukum 4 Tahun untuk Rp 9 Miliar Uang Suap yang Diterimanya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka dugaan suap Charles Jones Mesang berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/5/2017). Charles Jones Mesang diperiksa sebagai tersangka terkait kasus Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Charles Jones Mesang terbuki melakukan kejahatan korupsi.

Atas kesalahannya, bekas anggota DPR dari Fraksi Golkar, itu dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Charles Jones Mesang terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan korupsi," ujar ketua majelis hakim Handoyo, Kamis (7/9/2017).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, Charles terbukti menerima duit korupsi sebesar Rp 9,75 miliar dari Jamaluddien Malik melalui Achmad Said Hudri.

Dengan penerimaan itu, Charles lantas menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota Komisi IX dan Banggar DPR untuk meloloskan permintaan Ditjen P2KTrans Kemenakertrans untuk menambah anggaran dana optimalisasi Tahun Anggaran 2014.

Baca: Perusahaan Rokok di Sawah Besar Jakarta Ini Digugat karena Gunakan Merek Harley Davidson

Jumlah duit tersebut merupakan bagian dari permintaan Charles yang memintafee 6,5% dari total dana optimalisasi TA 2014 sebesar Rp 175 miliar.

Berita Rekomendasi

Baca: Penghargaan Adam Malik Awards untuk SBY dan Jusuf Kalla

Guna memenuhi fee tersebut itu Achmad meminta iuran dari masing-masing kepala dinas kabupaten/kota/provinsi calon penerima dana tambahan tersebut yang besarannya masing-masing 9%. 

Baca: Walah, Ujicoba Nuklir Korea Utara Bikin Tanah Jadi Longsor

Meski begitu, hakim memperingan hukuman dibanding tuntutan jaksa karena Charles telah mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 8,564 miliar. 

Charles Mesang terbukti melanggar pasal Pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Teodosius Domina 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas