Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebut Pengusutan Kasus Novel Baswdan, Polisi Periksa Dua Pegawai KPK

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kebut Pengusutan Kasus Novel Baswdan, Polisi Periksa Dua Pegawai KPK
Tribun Batam/Rio Batubara/Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyidik KPK, Novel Baswedan (kiri)dan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melakukan pemeriksaan terhadap dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus pencemaran nama baik melalui e-mail atau surat elektronik dengan terlapor Novel Baswedan.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, pemeriksaan dua pegawai KPK menindak lanjuti laporan yang dibuat Direktur Penyidikan KPK Aria Budiman.

Baca: Ketua Komisi III: Banyak Pertanyaan yang Belum Terjawab Oleh Pimpinan KPK

"Hari ini ada pemeriksaan dari unsur karyawan KPK," ujar Adi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/9/2017).

Adi tak membeberkan identitas para pegawai KPK yang akan diperiksa hari ini.

"Yang pasti para saksi yang kami periksa berkaitan dengan kasus ini," ujar Adi.

BERITA TERKAIT

Aris melaporkan Novel ke Polda Metro pada tanggal 21 Agustus 2017.

Baca: Pimpinan KPK Lebih Pilih ke Luar Kota Ketimbang Hadir Dalam Rapat Dengan Komisi III DPR

Laporan itu dibuat karena Novel dianggap telah memfitnah dan merusak nama baik Aris.

Penyidik senior KPK itu diduga meremehkan integritas Aris sebagai Dirdik KPK.

Dari surat elektronik yang juga disebar Novel ke beberapa pegawai KPK, kinerja Aris juga disebut-sebut paling buruk.

Baca: Minta Rapat Dengan KPK Dijadwal Ulang, Ketua Komisi III: Kami Layangkan Surat Kedua

Dalam laporannya itu, Novel diduga telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Novel juga disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas