Komisi III Minta MA Evaluasi Metode Pengawasan Hakim
Sepertinya para hakim dan panitera kurang mendapat pemgawasan dan pembinaan yang maksimal
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil meminta Mahkamah Agung evaluasi model dan metode pengawasan terhadap hakim.
Pernyataan Nasir ini terkait dengan OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim Tipikor di Bengkulu.
"Sepertinya para hakim dan panitera kurang mendapat pemgawasan dan pembinaan yang maksimal", ujar Nasir di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (7/9/2017).
Kembalinya Hakim terjerat korupsi menurut Nasir membuktikan bahwa integritas hakim harus diperbaiki dalam dunia peradilan di Indonesia. Integritas hakim sangat penting di negara yang menjadikan hukum sebagai panglima.
"Kalau tidak segera disikapi serius, saya kuatir upaya pembenahan dan pembangunan institusi peradilan bagaikan arang habis besi binasa," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan hakim dan beberapa panitera di Bengkulu dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung Rabu (6/9/2017) petang hingga Kamis (7/9/2017). Orang-orang yang tertangkap tangan langsung digiring ke Polda Bengkulu.
"Iya KPK melakukan OTT saat ini pelaku sudah diamankan sementara di Polda Bengkulu," kata Direktur Resesrse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Herman, di Mapolda Bengkulu, Kamis (8/92017).
Baca: Hakim Cabut Hak Politik Charles Mesang Selama 2 Tahun
Herman menyebutkan, beberapa orang yang diamankan KPK ke Mapolda Bengkulu memiliki jabatan hakim, beberapa orang panitera, dan pihak penyuap.
Para pelaku yang diamankan tersebut menurut Herman, terlibat dalam perkara suap putusan pengadilan yang mengadili terpidana Wilson.
Wilson merupakan Pelaksana Tugas (Plt) kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemerintah Kota Bengkulu.
Wilson juga terpidana dalam korupsi pengelolaan anggaran rutin dan kegiatan fiktif di BPKAD.
Wilson telah divonis pengadilan penjara 1 tahun 3 bulan dalam perkara tersebut pada 14 Agustus 2017.