Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Tiga Tersangka OTT Bengkulu

Ketiganya ditangkap pada tanggal 6 September 2017 malam dan 7 September 2017 dini hari oleh KPK.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Tetapkan Tiga Tersangka OTT Bengkulu
Tribunnews.com/Rizal Bomantana
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (paling kanan) dan Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua dari kanan) dan penyidik menunjukkan barang bukti OTT KPK di Bengkuli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dari enam orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim tindak pidana korupsi pengadilan negeri tipikor Bengkulu pada Rabu (6/9/2017) malam.

Yang pertama KPK menetapkan hakim anggota PN tipikor Bengkulu, Dewi Suryana (DSU) sebagai tersangka disusul Hendra Kurniawan (HKU) yang merupakan panitera pengganti PN tipikor Bengkulu, dan Syuhadatul Islamy (SI) yang merupakan pegawai negeri sipil saudara Wilson yang menjadi terakwa tindak pidana korupsi di Bengkulu.

DSU dan HKU ditetapkan sebagai tersangka sebagai penerima suap ditangkap di Bengkulu sementara SI sebagai pemberi suap ditangkap di Hotel Santika Bogor.

Baca: KPK Prihatin Terjadi Tiga Kali OTT di Bengkulu

Ketiganya ditangkap pada tanggal 6 September 2017 malam dan 7 September 2017 dini hari oleh KPK.

Sementara untuk tiga orang lain yang diamankan yakni Dahniar (DHN) sebagai pensiunan panitera pengganti, S (PNS), dan DEN (swasta) masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Rekomendasi

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan yang membacakan latar belakang terjadinya tindak pidana korupsi tersebut didasarkan pula pada perkara pokok tipikor nomor 16/Pid.sus-TPK/2017/PN Bgl dengan terdakwa Wilson yakni dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.

"Selama proses persidangan keluarga berusaha mendekati pihak hakim melalui panitera pengganti DHN. Mereka diduga menyepakati dana untuk mempengaruhi keputusan sebesar Rp 125 juta," jelas Basaria.

Dalam OTT itu KPK mengamankan sejumlah uang yakni Rp 40 juta di rumah DSU dan Rp 75 juta di rumah DHN.

"Temuan uang itu masih didalami KPK dan diduga merupakan sisa dari kesepakatan Rp 125 juta tersebut," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas