Munir Dibunuh Karena Dianggap Menghalangi Program Pemerintah
Saat Munir tewas, status Pollycarpus adalah pilot pesawat Garuda yang sempat dianggap berafiliasi dengan pejabat Badan Intelijen Negara (BIN).
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 7 September 2004 menjadi hari memilukan, Munir Said Thalib meninggal dalam penerbangan menuju Belanda.
13 tahun berlalu, kematian aktivis Hak Azasi Manusia (HAM) tersebut masih menyimpan sejumlah misteri, meskipun sudah ada yang dihukum dalam kasus pembunuhan yang menimpa Munir.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 133 PK/Pid/2011 Pollycarpus Budihari Priyanto menjadi pelaku pembunuhan Munir Said Thalib.
Saat Munir tewas, status Pollycarpus adalah pilot pesawat Garuda yang sempat dianggap berafiliasi dengan pejabat Badan Intelijen Negara (BIN).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvons Pollycarpus bersalah melakukan pembunuhan berencana, serta pemalsuan dokumen, dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Banding yang diajukan Pollycarpus tidak membuahkan hasil, karena putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri.
Di tingkat kasasi, Pollycarpus dianggap tidak bersalah atas kasus pembunuhan dan hanya dijatuhi hukuman 2 tahun karena pemalsuan dokumen.
Setelahnya melalui Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan Kejaksaan, ia kembali dianggap bersalah melakukan pembunuhan berencana serta pemalsuan dokumen dan dijatuhui hukuman 20 tahun penjara.
Melalui PK yang diajukan Pollycarpus, MA melalui putusannya nomor 133 PK/Pid/2011 memangkas hukumannya menjadi 14 tahun penjara.
Pada 29 November 2014 lalu, Pollycarpus melenggang keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, karena sudah menjalani dua pertiga dari 14 tahun hukumannya.
Pollycarpus dinyatakan bebas bersyarat.
Saat melenggang keluar penjara, ia sempat ditanya wartawan prihal peristiwa pembunuhan Munir.
Pilot kelahiran Solo tahun 1961 itu menjawab singkat dengan mengatakan "bukan, bukan," sembari melenggang pergi.
Dikutip dari putusan MA nomor 133 PK/Pid/2011, diketahui Pollycarpus ikut terbang bersama Munir menumpangi pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-974 dari Jakarta.
Ia berada di dalam pesawat bukan sebagai pilot, melainkan sebagai kru tambahan penerbangan untuk tugas Aviation Security, dengan modal surat palsu.
Dalam penerbangan tersebut, ia menabur racun ke minuman untuk Munir.
Kenapa Pollycarpus tega membunuh Munir yang sebelumnya tidak pernah punya urusan dengan aktivis HAM tersebut?
Dalam putusan MA tersebut dituliskan bahwa sang pilot yang kerap melakukan aksi-aksi untuk menegakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merasa terganggu dengan aktivitas munir.
"Bahwa terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto yang sejak tahun 1999 telah melakukan berbagai kegiatan dengan dalih untuk menegakan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tulis dalam putusan tersebut
"Melihat Munir sebagai ketua Dewan Pengurus Kontras dan Direktur eksekutif Imparsial yang sering mengidentifikasikan dirinya penggerak dan pelopor pembangunan demokrasi, membela Hak Asasi Manusia dan tidak jarang bahkan terbiasa mengkritisi program pemerintah," lanjut putusan tersebut.
"Melakukan kritik sosial, komentar, tanggapan yang bernada negatif serta kegiatan lainnya, yang dinilai oleh terdakwa maupun pihak tertentu telah sangat mengganggu dan menjadi halangan atau kendala bagi terlaksananya program pemerintah, mengakibatkan adanya pihak, termasuk terdakwa sendiri yang tidak dapat menerimanya."
Siapa pihak tertentu yang dimaksud dalam putusan tersebut, siapa yang mendukung aksi Pollycarpus, dan kenapa Munir harus dibunuh dalam penerbangan menuju Amsterdam, sampai saat ini belum ada putusan pengadilan yang menjelaskan hal tersebut.