Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Negeri Bengkulu Akui Dua Hakim dan Seorang Paniteranya Ditangkap KPK

"Benar tadi malam ada Operasi Tangkap Tangan dari KPK di Bengkulu. Yang dipanggil dan dibawa ke Polda oleh KPK adalah pegawai dari pengadilan,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengadilan Negeri Bengkulu Akui Dua Hakim dan Seorang Paniteranya Ditangkap KPK
(KOMPAS.com/FIRMANSYAH)
Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Jonner Manik(KOMPAS.com/FIRMANSYAH) 

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Dua hakim dan seorang panitera Pengadilan Negeri Bengkulu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Jonner Manik, membenarkan KPK sudah mengamankan hakim dan panitera pengganti, Rabu (7/9/2017) malam.

"Benar tadi malam ada Operasi Tangkap Tangan dari KPK di Bengkulu. Yang dipanggil dan dibawa ke Polda oleh KPK adalah pegawai dari pengadilan, panitera pengganti, lalu ada hakim," kata Jonner Manik, Kamis (8/9/2017).

Jonner menyebutkan, yang dimintai keterangan dan dibawa KPK yakni panitera pengganti inisial HK, hakim karier jenis kelamin perempuan S, dan hakim adhoc Tipikor jenis kelamin perempuan inisial HA.

Baca: Hakim dan Panitera Di Bengkulu Dikabarkan Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK

"Itulah nama-nama hakim dan panitera yang dimintai keterangan KPK dan saat ini dibawa ke Mapolda Bengkulu," kata dia

Jonner menambahkan, pihak pengadilan negeri tidak mengetahui para panitera dan hakim tersebut dimintai keterangan KPK terkait perkara apa.

Berita Rekomendasi

"Harap bersabar kami masih tunggu dari KPK," ucapnya.

Baca: KPK Sebut Ada Penegak Hukum Ditangkap Dalam Operasi Tangkap Tangan di Bengkulu

Menurut dia, KPK juga telah melakukan penyegelan terhadap ruang kerja panitera HK, dan kedua hakim tersebut.

Sebelumnya diberitakan Tim Satgas Penindakaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Rabu petang (7/9/2017) sampai dengan Kamis (8/9/2017).

Beberapa orang yang diamankan KPK ke Mapolda Bengkulu memiliki jabatan hakim, beberapa orang panitera, dan pihak penyuap.

Para pelaku yang diamankan tersebut menurut Direskrim Sus, Polda Bengkulu, Kombes Herman, terlibat dalam perkara suap putusan pengadilan yang mengadili terpidana Wilson.
Wilson merupakan Pelaksana Tugas (Plt) kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemerintah Kota Bengkulu.

Wilson juga terpidana dalam korupsi pengelolaan anggaran rutin dan kegiatan fiktif di BPKAD. Wilson

telah divonis pengadilan penjara 1 tahun 3 bulan dalam perkara tersebut pada 14 Agustus 2017.

Negara dirugikan sebesar Rp 590 juta dalam kasus ini.

Penulis: Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: Pengadilan Negeri Bengkulu Benarkan Dua Hakim Ditangkap KPK

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas