Akhirnya 12 Mantan TKI Bermasalah Dapatkan Haknya
Kebanyakan permasalahan yang dihadapi TKIB Yordania menyangkut gaji dan izin tinggal yang tidak dibayarkan majikan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 12 mantan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) di Amman, Yordania memperoleh haknya yang sempat tak terbayar, di kantor Kemenaker RI, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/9/2017) malam.
Empat dari 12 TKIB sudah memperoleh haknya dari majikan sementara delapan orang TKI dibantu Dato Tahir untuk penyelesaian gaji yang tidak terbayar senilai sekitar 111.000 dolar AS.
Ada dua belas TKI yang diberikan bantuan yaitu :
1. Tuti Hartati binti Hidayat Saman (Tangerang/Banten)
2. Nining Binti Nakib Emin dari Karawang (Jawa Barat)
3. Ikah Islamiyah (Bantul/Yogyakarta)
4. Idah Rosyidah binti Juarta Ana (Bandung/Jawa Barat)
5. Tira binti Tirya (Majalengka/Jawa Barat)
6. Khusnul Khotimah (Pamekasan, Madura/Jawa Timur)
7. Jumiah binti Nurite (Lombok Tengah/NTB)
8. Musjalifah Bt Muin Ahmadi (Banjarmasin/Kalimantan Selatan).
Empat TKIB lainnya dari Indramayu (Jawa Barat) yakni :
9. Siti Soleha binti Rokman Karyan
10. Yuyun Yuniati binti Kusen Tasdik
11. Maslikah Bt Karnadi
12. Siti Aisyah binti Kasrim Talim.
Menteri Ketenagakerjaan menyambut positif tindakan pimpinan Tahir Foundation, Dato’ Tahir untuk membantu menyelesaikan permasalahan tidak terbayarnya hak TKIB.
“Atas nama pemerintah Indonesia, saya sangat ucapan terima kasih atas kontribusi dan dukungan Bapak Dato’ pada TKI yang bermasalah di Amman. Saya terus menghimbau, agar buruh migran yang ingin bekerja ke luar negeri atau kembali ke Tanah Air mengikuti prosedur yang berlaku,” ujar Menaker Hanif.
Baca: Berikut Ini 7 Ciri-ciri Anda Susah Jadi Orang Kaya!
Kembalinya Tenaga Kerja Indonesia yang bermasalah menunjukan ada kerjasama di lintas kementerian dan lembaga, seperti KBRI Yordania, BNP2TKI, Kemlu, Kemenaker dan instansi lainnya.
“Ke depan kita terus tingkatkan menyelesaikan masalah TKI bersama-sama, baik pada tingkat Pemerintah dan kordinasi bersama instansi terkait, “ ujar Hanif.
Menurut kader PKB ini, kebanyakan permasalahan yang dihadapi TKIB Yordania menyangkut gaji dan izin tinggal yang tidak dibayarkan majikan.
"Selama ini berbagai upaya hukum dilakukan, namun tidak semua upaya TKIB berhasil memperoleh haknya," ujar Hanif.
Menaker Hanif mengatakan Pemerintah Jokowi serius dan memiliki komitmen untuk terus meningkatkan perlindungan TKI di luar negeri.
“Sekali lagi, atas nama pemerintah kami mengucapkan terimakasih karena para TKIB bisa kembali ke Indonesia untuk bertemu keluarga, “ujarnya.
Ia menjelaskan ada dua kelemahan yang harus ditingkatkan dari TKI yang bekerja di luar negeri, yakni penguasaan bahasa asing yang baik dan mental serta kepercayaan diri yang harus dibangun.
” Contohnya kalau TKI Philipina tidak digaji 1-2 bulan, mereka teriaknya kencang sekali. Nah kalau TKI bisa hingga berbulan-bulan. Hal itu yang bisa kita tangani bersama pihak Dato'," ujar Hanif.
Terkait perlindungan, menaker mengatakan sebulan lalu bertemu Menaker Philipina dan mendorong agar tercipta perlindungan pekerja migran di ASEAN dan akan disepakati oleh kepala ASEAN.
"Menariknya, instrumen akan meng-cover pekerja migran secara documented dan undocumented serta keluarga pekerja," uja Hanif.