Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catat! Ini Dia 7 Provinsi yang Telah Terapkan Samsat Online

Tujuh Provinsi sepakat untuk menerapkan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) secara online.

Editor: Content Writer
zoom-in Catat! Ini Dia 7 Provinsi yang Telah Terapkan Samsat Online
dok. Pemprov Jabar
Kesepakatan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) secara online yang dituangkan melalui MoU antara Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur DI Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Bali, Gubernur Banten, Gubernur DKI Jakarta, tujuh Bank Pembangunan Daerah dan tujuh Bank lainnya dengan Mabes Polri di Hotel Sahid Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017). 

Tujuh Provinsi sepakat untuk menerapkan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) secara online.

Kesepakatan tersebut dituangkan melalui MoU antara Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur DI Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Bali, Gubernur Banten, Gubernur DKI Jakarta, tujuh Bank Pembangunan Daerah dan tujuh Bank lainnya dengan Mabes Polri di Hotel Sahid Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).

Dalam isi MoU tersebut para pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama melaksanakan Samsat online nasional dalam rangka memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat melalui jaringan elektronik perbankan.

Kapolri Jendral Tito Karnavian dalam sambutannya yang disampaikan oleh Irwasum Komjen Dwi Priyatno mengatakan, keberadaan samsat online akan mempermudah wajib pajak dalam pembayaran PKB tahunan, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLAJ) serta Pembayaran PMDB pengesahan STNK.

"Wajib pajak dalam melakukan pembayaran melalui Samsat online ini hanya perlu datang ke kantor Samsat untuk pengesahan dan penerbitan surat ketetapan pajak daerah atau tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran saja, dalam waktu paling lama satu bulan setelah pembayaran," katanya.

Hal tersebut akan memberi kemudahan dan kecepatan bagi wajib pajak sekaligus mengurangi antrean wajib pajak saat melakukan pembayaran di kantor Samsat.

"Ini juga akan menghilangkan praktek Pungli dan percaloan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Penerapan Samsat online ini rencananya akan diberlakukan pada bulan Oktober 2017 mendatang dan kedepannya akan diterapkan di 34 Provinsi se-Indonesia.

Kapolri menuturkan, langkah ini merupakan sebuah terobosan yang inovatif dalam pelayanan publik yang lebih baik, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.

"Semoga pelayanan Samsat kita menjadi lebih baik dan memberikan kepuasan kepada masyarakat yang akan berdampak positif terhadap citra Samsat itu sendiri," tuturnya.

Jabar Sudah Terapkan Samsat Online Sejak 2014

Provinsi Jawa Barat sebetulnya sudah menerapkan sistem Samsat online atau e-Samsat ini sejak diluncurkan pada tahun 2014 lalu. Bahkan buah karya inovasi para ASN Pemprov Jabar ini telah dijadikan pilot project oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai berhasil menghilangkan praktek korupsi.

Inovasi e-Samsat yang telah berbuah penghargaan inipun telah diaplikasikan di 17 Provinsi di Indonesia yang dituangkan melalui nota kesepahaman pada akhir 2016 lalu, bersama dengan dua inovasi lainnya yaitu aplikasi pelayanan terpadu satu pintu dan aplikasi SKP online untuk pegawai.

Selain e-Samsat, Pemprov Jabar bekerja sama dengan Dirlantas Polda Jabar membuat terobosan baru pada bulan Mei 2017 lalu yaitu meluncurkan program bernama Sipolin atau Sistem Informasi Pajak Online.

Bila pada e-Samsat wajib pajak melakukan pembayaran PKB melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Sipolin lebih memudahkan wajib pajak lagi karena bisa dibayar menggunakan telepon selular dimanapun berada.

Aplikasi Sipolin ini dapat diunduh melalui layanan Google Playstore. Dari segi IT, Sipolin lebih tinggi dari pada Samsat Gendong dan e-Samsat.

Semua inovasi tersebut terbukti mampu meningkatkan PAD Jabar dengan sektor pajak kendaraan bermotor menjadi kontributor terbesar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas