Hakim Di Bengkulu Terjerat Korupsi, ICW: Ini Bukti Reformasi Peradilan Belum Berhasil
"Kasus ini membuktikan reformasi peradilan terutama pengadilan belum sepenuhnya berhasil,"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai reformasi peradilan belum sepenuhnya berhasil.
Hal tersebut terbukti dengan operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim dan panitera di Bengkulu.
"Kasus ini membuktikan reformasi peradilan terutama pengadilan belum sepenuhnya berhasil," ujar Koordinator Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Hendri, kepada Tribunnews.com, Jumat (8/9/2017).
Menurut ICW, Mahkamah Agung (MA) harusnya membuat sistem pengawasan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) lebih kuat dan luas.
Aparat penegak hukum kembali terjerat kasus korupsi.
Baca: Ada Tawar Menawar Jumlah Uang Suap Antara Keluarga Terdakwa Dengan Hakim Tipikor Bengkulu
Dalam kasus di Bengkulu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka, yakni hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan, dan seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy.
Awal Juni 2017, tim KPK juga menangkap tiga orang di Bengkulu. Ketiganya yakni Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi.
Baca: Masker Tak Terpasang Sempurna, Hakim Tipikor Bengkulu Tiba di Kantor KPK
Sementara itu tepat setahun lalu, KPK juga menggelar OTT di Bengkulu.
Saat itu, KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, Hakim PN Kota Bengkulu Toton, dan Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.