Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Lima Anggota DPRD Malang

‎Kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015 terus berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Lima Anggota DPRD Malang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
M Arief Wicaksono. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Feliasiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015 terus berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Jumat (8/9/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi.

"Ada lima saksi yang kami periksa untuk tersangka MAW (Moch Arief Wicaksono). Kelima saksi itu seluruhnya anggota DPRD Kota Malang," ujar Febri.

Baca: Polri Sambut Baik Wacana Bertemu Pimpinan KPK Bahas Masalah Novel Baswedan

Mereka yakni H Subur Triono, Mohan Katelu, Afdhal Fauza, Teguh Puji Wahyono, dan Harun Prasojo.

Sebelumnya sejumlah anggota DPRD yang lain juga sudah diperiksa.

Berita Rekomendasi

Bahkan M Anton, Wali Kota Malang hingga IR Cipto Wiyono, Sekda Kota Malang tahun 2015 telah diperiksa untuk tersangka Moch Arief Wicaksono‎.

Moch Arief Wicaksono tersangka dalam kasus ini pernah pula diperiksa.

Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Jarod Edy (JES).

Baca: Mediasi Antara KPK dan Polri Belum Tentu Hentikan Kasus Novel

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali soal aliran dana, proses pembahasan dan persetujuan APBD Kota Malang.

Sementara Sekda Kota Malang saat ini, Wasto juga telah diperiksa KPK di Ruang Rapat Utama Polres Malang, Senin (14/8/2017) lalu.

Wasto diperiksa sejak pukul 10.00 WIB-18.30 WIB.

Dia diperiksa sebagai saksi saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang.

Seperti telah diketahui, mantan Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono (MAW) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia diduga menerima suap dari dua pihak berbeda, alhasil Arief Wicaksono harus menyandang dua status tersangka berbeda sekaligus di KPK.

Di kasus pertama Arief Wicaksono disinyalir menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy sebesar Rp 700 juta.

Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

Di perkara kedua, Arief Wicaksono diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman (HM), Komisaris PT ENK.

Suap tersebut terkait dengan penganggaran kembali proyek Jembatan Kedungkandang APBD tahun anggaran 2016.

Diduga Arief Wicaksono menerima Rp 250 juta dalam proyek jembatan kedungkandang yang dikerjakan secara multi years tahun 2016-2018, dengan nilai proyek 98 miliar.

Berkaitan kasus kedua, KPK kembali menetapkan Arief wicaksono dan Hendarwan ‎Maruszaman sebagai tersangka.

Arief selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Kemudian sebagai pihak pemberi, Jarot dan Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait penyelidikan kedua perkara tersebut, penyidik sejak Rabu (9/8/2017) hingga jumat (11/8/2017) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

Rabu (9/8/2017) penyidik menggeledah kantor Wali Kota Malang, ‎Kantor PUPR, Rumah tersangka Jarod Edy, rumah tersangka Arief wicaksono, rumah dinas Arief Wicaksono dan Kantor Penanaman Modal.

Jumat (11/8/2017) penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor Bappeda dan ULP Kota Malang, Jawa Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas