KPK Perpanjang Penahanan Tiga Tersangka Suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
KPK memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kasus suap tersebut terkait pengamanan perkara perdata yang melibatkan PT Aquamarine Divindo Inspection dan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya perpanjangan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan dan pemberkasan.
Baca: Hakim Di Bengkulu Terjerat Korupsi, ICW: Ini Bukti Reformasi Peradilan Belum Berhasil
"Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari dari tanggal 11 September 2017-20 Oktober 2017 untuk tiga tersangka suap terkait perkara perdara tentang Wanprestasi Kerjasama antara PT EJF selaku penggugat dengan PT ADI selaku tergugat yang ditangani PN Jaksel," ucap Febri, Jumat (8/9/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui dalam kasus yang diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) di PN Jaksel, Senin (21/8/2017), KPK menetapkan tiga tersangka.
Mereka yakni Panitera Pengganti PN Jaksel, Tarmizi dan kuasa hukum PT Aquamarine, Akhmad Zaini, serta Yunus Nafik, Dirut PT Aquamarine Divindo Inspection.
Baca: Ada Tawar Menawar Jumlah Uang Suap Antara Keluarga Terdakwa Dengan Hakim Tipikor Bengkulu
Tarmizi diduga menerima suap sebesar Rp 425 juta dari Akhmad Zaini agar PN Jaksel menolak gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection yang dinilai telah wanprestasi atau cedera janji lantaran tak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
Usai ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif, Tarmizi, Akhmad Zaini dan Yunus ditahan penyidik KPK pada Rabu (23/8/2017) dinihari.
Ketiga tersangka dijebloskan ke sel tahanan berbeda.
Tarmizi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Akhmad Zaini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Sementara Yunus Nafik dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Polres Jakarta Pusat.