Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Tak Akan Beri Bantuan Hukum Pada Hakim yang Ditangkap KPK

Mahkamah Agung juga memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap Dewi Suryana dan panitera pengadilan.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung mengaku tak akan memberikan bantuan hukum apa pun terhadap Dewi Suryana.

Sebab, hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu itu, ditangkap KPK karena terlibat suap.

Mahkamah Agung juga memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap Dewi Suryana dan panitera pengadilan.

Dewi ditangkap karena menerima suap untuk memberikan vonis ringan terhadap kasus korupsi surat dinas perjalanan fiktif.(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas