Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MA Tak Akan Beri Bantuan Hukum Pada Hakim yang Ditangkap KPK

Mahkamah Agung juga memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap Dewi Suryana dan panitera pengadilan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung mengaku tak akan memberikan bantuan hukum apa pun terhadap Dewi Suryana.

Sebab, hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu itu, ditangkap KPK karena terlibat suap.

Mahkamah Agung juga memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap Dewi Suryana dan panitera pengadilan.

Dewi ditangkap karena menerima suap untuk memberikan vonis ringan terhadap kasus korupsi surat dinas perjalanan fiktif.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas