Mantapkan Rekomendasi, Pansus KPK Harus Dilanjutkan
Sahroni mengatakan, selama KPK berdiri sejak 2002, pastinya ada hal lain apa saja yang bisa diketahui dan sepenuhnya sampai hari ini
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Pansus Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK Ahmad Sahroni, menilai perjalanan kerja Pansus selama tiga bulan, harus memantapkan kesimpulan atau rekomendasi, untuk diputuskan DPR.
Dia mengatakan, tidak ada salahnya kalau kerja Pansus diperpanjang.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem ini menyebutkan, banyak sekali perbaikan untuk KPK demi penguatan pemberantasan korupsi di masa mendatang.
"Kalau menurut saya masih kurang (waktu) dari kerja Pansus, khususnya untuk menginvestigasi hal-hal apa saja yang patut nanti dijadikan bahan rekomendasi," kata Sahroni saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2017).
Sahroni mengatakan, selama KPK berdiri sejak 2002, pastinya ada hal lain apa saja yang bisa diketahui dan sepenuhnya sampai hari ini diperoleh dari kerja Pansus.
Namun, pimpinan KPK justru selalu tak hadir setiap dipanggil dengan dalih menyebut Pansus Ilegal. Padahal putusan PTUN jelas mengatakan bahwa Pansus Angket KPK itu legal.
"Mestinya pimpinan KPK datang saja duduk bersama. Tidak perlu membuat opini di publik seolah olah DPR itu menghambat," kata Sahroni.
"Kalau memang tidak ada apa-apa mestinya datang dan bicara, duduk bersama dengan baik untuk kelangsungan KPK ke depan agar makin hebat dan kuat," tambahnya.
Karena itu dia menyarankan agar kerja dari Pansus KPK ini dapat disetujui oleh anggota lainnya sehingga rekomendasi yang dihasilkan tidak akan sia-sia.
"Iya bilamana dibutuhkan untuk mendapatkan hasil rekomendasi yang bagus sebaiknya dilanjutkan," kata Sahroni.
Sebelumnya, Anggota Pansus Angket KPK Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mengklaim, hingga saat ini Pansus sudah menyelesaikan 80 persen tugasnya. Selain itu, menurut dia, pansus juga sudah menemukan sejumlah bukti untuk membuat kesimpulan yang akan dibahas dalam rapat Paripurna.
Setelah dibahas dalam rapat paripurna, rekomendasi Pansus Angket KPK akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
"Ya menurut saya karena kerja sudah hampir finish hampir 80 persen dan kita sudah menyusun draft rekomendasi dan dua minggu depan hanya tingga mengkonfirmasi dan minta penjelasan dengan KPK setelah itu kita selesaikan tanggal 28," katanya.
Pansus Angket KPK terbentuk 5 Juni lalu. Berdasarkan UU No 17/2014 tentang MD3 Pasal 206, panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.