Menteri Susi Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Jual Ikan di ZEE
Sebelum ada aturan ini, lazim ditemui kapal tangkap yang mengalihkan muatan ke kapal angkut.
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengancam akan mencabut izin bagi perusahaan yang masih menjual ikan di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) perairan Indonesia.
Hal ini sebagai langkah tegas Susi di KKP untuk mencegah transhipment (pelarangan kebijakan alih muatan) perikanan di wilayah perairan Indonesia.
Sebelum ada aturan ini, lazim ditemui kapal tangkap yang mengalihkan muatan ke kapal angkut.
Ditengarai di sinilah sering terjadi modus memanipulasi data serta melarikan hasil tangkapan ikan ke kapal asing.
"Saat-saat sekarang kapal-kapal asing langsung tidak banyak lagi, ada sedikit. Sekarang banyak kapal lokal yang mensuplai asing di atas EEZ laut bebas. Jadi melakukan transaksi. Jadi sekarang yang melakukan orang dalam dijual di tengah laut," kata Susi saat ditemui di Kampus UKI, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (8/9/2017).
Lantas, bagaimana langkah tegas yang diambil KKP jika masih banyak perusahaan yang masih menjual ikan di ZEE?
"Saya akan mencabut SIUP nya nanti," kata Susi.
Baca: Menteri Susi Sindir Anak Muda Lebih Suka Chatting di Gawai daripada Riset
Sebagaimana diketahu, SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
SIUP wajib dimiliki oleh setiap orang yang melakukan usaha perikanan tangkap di laut lepas.
SIUP ini berlaku selama orang melakukan kegiatan usaha perikanan kecuali ada perluasan atau pengurangan.