Tiga Orang yang Dilepas saat OTT Hakim Tipikor Bengkulu Bisa Saja Jadi Tersangka
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Hakim Tipikor Bengkulu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Hakim Tipikor Bengkulu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Dewi Suryana (Hakim Tipikor Bengkulu), Hendra Kurniawan (panitera pengganti PN Bengkulu) dan Syuhadatul Islamy, selaku keluarga Wilson, sebagai pihak pemberi suap.
Diketahui, dalam serangkaian OTT kasus ini di dua tempat berbeda, Bengkulu dan Bogor, KPK mengamankan enam orang.
Lalu setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada keenamnya, dilanjutkan dengan gelar perkara, penyidik menetapkan tiga tersangka.
"Kenapa tidak semua jadi tersangka, karena sejauh ini, mereka yang paling aktif komunikasi," terang Ketua KPK Agus Raharjo, Kamis (7/9/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, ketiganya terlibat suap senilai Rp 125 juta untuk meringankan vonis terhadap Wilson, terdakwa perkara dugaan korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu.
Agus menambahkan KPK memastikan tidak akan melepas begitu saja pihak-pihak yang nantinya terbukti terlibat.
"Masih sangat mungkin yang lain jadi tersangka, kami terus melakukan pengembangan," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.